Kudus (ANTARA) - Direktorat Lalu lintas (Ditlantas) Polda Jawa Tengah mencatat 30-an pelanggaran lalu lintas ketika melakukan uji coba sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) drone di Jalan Dr. Ramelan Kudus.

"Pelanggaran sebanyak itu, kami dapatkan dari hasil uji coba menerbangkan drone selama 10 menit," kata Kepala Seksi Pelanggaran Lalu Lintas Subdirektorat Penegakan Hukum Polda Jateng Kompol Indra di Kudus, Rabu.

Menurut dia, ETLE drone tersebut memiliki efektivitas yang tinggi dalam merekam pelanggaran lalu lintas.

Dengan memanfaatkan kecanggihan teknologi tersebut, dia berharap bisa menekan pelanggaran lalu lintas dan menurunkan fatalitas kecelakaan yang didahului dengan pelanggaran lalu lintas.

"Keberadaan ETLE drone tersebut diharapkan bisa dukung keberadaan ETLE statis maupun mobile," ujarnya.

Kasat Lantas Polres Kudus AKP Ragil Irawan melalui Kanit Penegakan Hukum Satlantas Ipda Wahyu Agung menambahkan bahwa kegiatan ini sekaligus untuk menyosialisasikan penggunaan sistem ETLE drone sebagai salah satu cara melakukan penegakan pelanggaran lalu lintas oleh jajaran kepolisian.

"Masyarakat harus lebih tertib berlalu lintas karena sekarang ini pengawasan tertib berlalu lintas makin maju, yakni menggunakan teknologi canggih seperti ETLE drone yang bisa memfoto langsung pengendara yang tidak tertib dari jarak jauh," ujarnya.

Dengan adanya penegakan hukum tersebut, dia berharap bisa ikut menciptakan situasi kondusif menjelang Pemilu 2024 agar berlangsung aman, tertib, dan damai di Kabupaten Kudus.

Kasus kecelakaan berdasarkan catatan Satlantas Polres Kudus pada bulan Agustus—Oktober 2023 sebanyak 407 kasus dengan jumlah korban meninggal 12 orang dan luka ringan 491 orang.

Baca juga: Uji coba tilang pakai drone di Kudus, 10 menit jaring 9 pelanggar

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Edhy Susilo
Copyright © ANTARA 2024