Purwokerto (ANTARA) - Penjabat (Pj) Bupati Banyumas Hanung Cahyo Saputro mengingatkan kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemda setempat untuk menjaga netralitas pada Pemilu 2024.
Saat ditemui di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Selasa, Hanung mengatakan jika beberapa waktu lalu telah ada arahan dari pemerintah pusat terkait dengan netralitas ASN.
Bahkan, kata dia, dalam undang-undang sudah jelas bahwa ASN harus netral dalam pemilu.
"Jadi, seluruh ASN Banyumas saya minta laksanakan perintah dan amanat undang-undang untuk menjaga netralitas semuanya, dan yang penting-penting adalah apa pun itu, beda pilihan, yang penting rukun, tetap jaga persatuan dan kesatuan, jaga kondusivitas," katanya.
Menurut dia, pemilu merupakan hal biasa yang rutin digelar setiap lima tahun, sehingga lima tahun ke depan akan dilaksanakan kembali.
Oleh karena itu, kata dia, masyarakat Banyumas khususnya ASN diimbau untuk tetap rukun seperti saat sekarang, kondusif, dan menjunjung persaudaraan.
Disinggung mengenai ada tim khusus yang dibentuk Pemkab Banyumas untuk mengawasi media sosial milik ASN, dia mengatakan hal itu merupakan tugas Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) bersama Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Banyumas.
"Kemarin Kepala BKPSDM sudah saya panggil untuk melakukan pengawasan supaya ASN tetap netral. Kami juga sudah sosialisasikan aturan-aturan terkait netralitas termasuk pose-pose yang dilarang saat berfoto," kata Pj Bupati.
Dalam kesempatan terpisah, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Banyumas Imam Arif Setiadi mengatakan pihaknya telah meminta seluruh pengawas pemilu untuk melaksanakan tugas-tugasnya dengan baik, salah satunya dalam menjaga netralitas aparatur sipil negara (ASN) serta menjamin bahwa pergelaran pemilu berjalan dengan berkeadilan dan beradab.
Ia mengakui sejauh ini, potensi pelanggaran Pemilu 2024 di Kabupaten Banyumas baru sebatas pemasangan alat peraga kampanye (APK).
"Kalau terkait netralitas ASN, netralitas perangkat desa maupun kepala desa, kami sudah upayakan pencegahan. Kami koordinasi sejak dini dengan pemerintah daerah serta dengan organisasi perangkat desa maupun kepala desa," katanya.
Lebih lanjut, dia mengatakan ASN, perangkat desa, dan kepala desa yang terlibat kampanye dapat dijerat sanksi administrasi maupun pidana.
Dalam hal ini, dia mencontohkan sanksi administrasi untuk ASN, setelah Bawaslu memastikan adanya pelanggaran akan diteruskan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
"Di samping itu, bagi ASN, anggota TNI/Polri, perangkat desa, kepala desa, dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang terbukti menjadi tim kampanye juga terancam pidana," katanya.
Menurut dia, pihaknya tidak membentuk tim khusus untuk mengawasi netralitas ASN termasuk media sosialnya karena pengawasan tersebut akan melibatkan seluruh panitia pengawas pemilu kecamatan (panwaslucam) maupun panitia pengawas pemilu kelurahan/desa (PKD).
Selain itu, kata dia, pihaknya juga punya tim siber untuk melakukan pengawasan terhadap media sosial atau internet.
Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Banyumas Yon Daryono mengatakan sejauh ini pihak telah melakukan menangani kasus mobilisasi dukungan terhadap salah seorang calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI yang dilakukan oleh seorang oknum kepala sekolah.
"Oknum kepala sekolah tersebut telah dijatuhi sanksi oleh KASN dengan dicopot dari jabatannya dan ditunda kenaikan pangkat selama setahun," katanya.
Selain itu, kata dia, seorang oknum kepala desa di Kecamatan Baturraden juga diketahui mengunggah simbol-simbol yang berkaitan dengan salah satu peserta pemilu di media sosial milik pemerintah desa tersebut.
Menurut dia, pihaknya telah melakukan upaya pencegahan dan saat ini unggahan-unggahan tersebut telah dihapus dari media sosial milik pemerintah desa itu.
Saat ditemui di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Selasa, Hanung mengatakan jika beberapa waktu lalu telah ada arahan dari pemerintah pusat terkait dengan netralitas ASN.
Bahkan, kata dia, dalam undang-undang sudah jelas bahwa ASN harus netral dalam pemilu.
"Jadi, seluruh ASN Banyumas saya minta laksanakan perintah dan amanat undang-undang untuk menjaga netralitas semuanya, dan yang penting-penting adalah apa pun itu, beda pilihan, yang penting rukun, tetap jaga persatuan dan kesatuan, jaga kondusivitas," katanya.
Menurut dia, pemilu merupakan hal biasa yang rutin digelar setiap lima tahun, sehingga lima tahun ke depan akan dilaksanakan kembali.
Oleh karena itu, kata dia, masyarakat Banyumas khususnya ASN diimbau untuk tetap rukun seperti saat sekarang, kondusif, dan menjunjung persaudaraan.
Disinggung mengenai ada tim khusus yang dibentuk Pemkab Banyumas untuk mengawasi media sosial milik ASN, dia mengatakan hal itu merupakan tugas Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) bersama Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Banyumas.
"Kemarin Kepala BKPSDM sudah saya panggil untuk melakukan pengawasan supaya ASN tetap netral. Kami juga sudah sosialisasikan aturan-aturan terkait netralitas termasuk pose-pose yang dilarang saat berfoto," kata Pj Bupati.
Dalam kesempatan terpisah, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Banyumas Imam Arif Setiadi mengatakan pihaknya telah meminta seluruh pengawas pemilu untuk melaksanakan tugas-tugasnya dengan baik, salah satunya dalam menjaga netralitas aparatur sipil negara (ASN) serta menjamin bahwa pergelaran pemilu berjalan dengan berkeadilan dan beradab.
Ia mengakui sejauh ini, potensi pelanggaran Pemilu 2024 di Kabupaten Banyumas baru sebatas pemasangan alat peraga kampanye (APK).
"Kalau terkait netralitas ASN, netralitas perangkat desa maupun kepala desa, kami sudah upayakan pencegahan. Kami koordinasi sejak dini dengan pemerintah daerah serta dengan organisasi perangkat desa maupun kepala desa," katanya.
Lebih lanjut, dia mengatakan ASN, perangkat desa, dan kepala desa yang terlibat kampanye dapat dijerat sanksi administrasi maupun pidana.
Dalam hal ini, dia mencontohkan sanksi administrasi untuk ASN, setelah Bawaslu memastikan adanya pelanggaran akan diteruskan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
"Di samping itu, bagi ASN, anggota TNI/Polri, perangkat desa, kepala desa, dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang terbukti menjadi tim kampanye juga terancam pidana," katanya.
Menurut dia, pihaknya tidak membentuk tim khusus untuk mengawasi netralitas ASN termasuk media sosialnya karena pengawasan tersebut akan melibatkan seluruh panitia pengawas pemilu kecamatan (panwaslucam) maupun panitia pengawas pemilu kelurahan/desa (PKD).
Selain itu, kata dia, pihaknya juga punya tim siber untuk melakukan pengawasan terhadap media sosial atau internet.
Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Banyumas Yon Daryono mengatakan sejauh ini pihak telah melakukan menangani kasus mobilisasi dukungan terhadap salah seorang calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI yang dilakukan oleh seorang oknum kepala sekolah.
"Oknum kepala sekolah tersebut telah dijatuhi sanksi oleh KASN dengan dicopot dari jabatannya dan ditunda kenaikan pangkat selama setahun," katanya.
Selain itu, kata dia, seorang oknum kepala desa di Kecamatan Baturraden juga diketahui mengunggah simbol-simbol yang berkaitan dengan salah satu peserta pemilu di media sosial milik pemerintah desa tersebut.
Menurut dia, pihaknya telah melakukan upaya pencegahan dan saat ini unggahan-unggahan tersebut telah dihapus dari media sosial milik pemerintah desa itu.