Solo (ANTARA) - Usulan Upah Minimum Kota (UMK) Surakarta pada tahun 2024 naik sebesar 4,36 persen dibandingkan dengan saat ini.
"Untuk usulan UMK 2024 Kota Surakarta sudah ditetapkan dengan alpha 0,30. Dengan kenaikan 4,36 persen dari tahun sebelumnya," kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian (Disnakerperin) Kota Surakarta Widyastuti di Solo, Jawa Tengah, Sabtu.
Dengan besaran persentase tersebut, artinya ada kenaikan UMK Surakarta dari Rp2.174.169 di tahun ini menjadi Rp2.269.070 pada tahun depan.
Ia mengatakan usulan penetapan UMK Surakarta tersebut sudah dikirim ke Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
"Sudah dikirimkan ke Provinsi Jawa Tengah, menunggu penetapan dari Gubernur, direncanakan tanggal 30 November," katanya.
Sebelumnya, untuk perolehan angka kenaikan UMK Kota Surakarta perhitungannya disesuaikan dengan regulasi yang berlaku, yaitu di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023.
"Kaitannya dengan hal tersebut, untuk penentu atau indikatornya ada di inflasi atau di angka alfa. Kemudian ada di pertumbuhan ekonomi dan UMK tahun berjalan," katanya.
Selain itu, yang menjadi pertimbangan adalah tingkat produktivitas Kota Surakarta lebih tinggi dibandingkan tingkat produktivitas Provinsi Jawa Tengah.
Pihaknya juga mencatat tingkat penurunan pengangguran terbuka di Kota Solo menurut Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) Agustus 2023 lebih rendah dari provinsi, yakni di angka 4,58 persen, sedangkan provinsi di angka 5,13 persen.
"Sehingga kami mendapatkan alfa tinggi yaitu dengan alfa kisaran 0,25 sampai dengan 0,30," katanya.
"Untuk usulan UMK 2024 Kota Surakarta sudah ditetapkan dengan alpha 0,30. Dengan kenaikan 4,36 persen dari tahun sebelumnya," kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian (Disnakerperin) Kota Surakarta Widyastuti di Solo, Jawa Tengah, Sabtu.
Dengan besaran persentase tersebut, artinya ada kenaikan UMK Surakarta dari Rp2.174.169 di tahun ini menjadi Rp2.269.070 pada tahun depan.
Ia mengatakan usulan penetapan UMK Surakarta tersebut sudah dikirim ke Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
"Sudah dikirimkan ke Provinsi Jawa Tengah, menunggu penetapan dari Gubernur, direncanakan tanggal 30 November," katanya.
Sebelumnya, untuk perolehan angka kenaikan UMK Kota Surakarta perhitungannya disesuaikan dengan regulasi yang berlaku, yaitu di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023.
"Kaitannya dengan hal tersebut, untuk penentu atau indikatornya ada di inflasi atau di angka alfa. Kemudian ada di pertumbuhan ekonomi dan UMK tahun berjalan," katanya.
Selain itu, yang menjadi pertimbangan adalah tingkat produktivitas Kota Surakarta lebih tinggi dibandingkan tingkat produktivitas Provinsi Jawa Tengah.
Pihaknya juga mencatat tingkat penurunan pengangguran terbuka di Kota Solo menurut Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) Agustus 2023 lebih rendah dari provinsi, yakni di angka 4,58 persen, sedangkan provinsi di angka 5,13 persen.
"Sehingga kami mendapatkan alfa tinggi yaitu dengan alfa kisaran 0,25 sampai dengan 0,30," katanya.