Kudus (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Tuban, Jawa Timur, melakukan sita eksekusi tanah dan bangunan milik seorang terpidana kasus rokok ilegal yang lokasinya berada di Desa Gribig, Kecamatan Gebog, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Rabu.

"Sita eksekusi tanah dan bangunan milik terpidana dalam perkara tindak pidana cukai, sesuai petikan putusan Mahkamah Agung 26 Oktober 2023 ketika terpidana tidak mampu membayar denda sebesar Rp3 miliar, maka dilakukan sita aset untuk mengembalikan kerugian negaranya," kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Tuban Yogi Natanael Christanto ditemui di sela-sela sita eksekusi tanah dan bangunan milik terpidana kasus rokok ilegal bernama Abdul Syukur yang ada di Desa Gribig.

Dalam melakukan sita rumah dan bangunan tersebut, Yogi Natanael Christanto didampingi Kasubdit Kejaksaan Agung Gunawan, dan Kepala Kejaksaan Negeri Kudus Henriyadi W. Putro. Disaksikan pula ketua rukun tetangga (RT) desa setempat.

Ia menjelaskan ketika terpidana tidak dapat lagi menggantikan denda Rp3 miliar, maka harus digantikan harta bendanya. Karena terpidana terbukti secara sah mengangkut dan menyimpan barang yang tidak dilekati pita cukai di Kabupaten Tuban, Jawa Timur, pada bulan Mei 2023 dengan nilai kerugian sebesar Rp600 juta.

Ia mengungkapkan aset lain milik terpidana Abdul Syukur juga akan dicari dan diterapkan hal yang sama, mengingat bangunan yang ada di Desa Gribig dengan luas tanah sekitar 862 meter persegi bulan cukup untuk membayarkan dendanya.

Berdasarkan petikan putusan Mahkamah Agung, menyatakan terdakwa Abdul Syukur telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana memperoleh barang kena cukai, menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara 2 tahun dan denda Rp3 miliar.

"Dengan ketentuan apabila benda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan dan menetapkan masa penahanan dan penanganan yang dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," ujarnya.

Selanjutnya, kata dia, memerintahkan agar terdakwa ditahan dan menetapkan barang bukti 44.884 bungkus rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) tanpa dilekati pita cukai dan 67.750 batang rokok jenis SKM tanpa pita cukai dirampas dan dimusnahkan. Sedangkan satu unit sarana truk colt diesel dikembalikan kepada terdakwa.

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Teguh Imam Wibowo
Copyright © ANTARA 2024