Banyumas (ANTARA) - Rumah Sakit Islam (RSI) Purwokerto berkomitmen dalam memberikan obat yang sesuai dengan resep dokter dan sesuai dengan indikasi medis.
Pernyataan ini disampaikan Direktur RSI Purwokerto, Gempol Suwandono pada kegiatan "Utilization Review Pelayanan RSI Purwokerto dengan BPJS Kesehatan Cabang Purwokerto."
“Kami selalu berupaya menekankan jajaran RSI Purwokerto untuk tidak memberikan resep obat yang harus dibeli di luar oleh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). RSI Purwokerto berkomitmen tidak membebankan tambahan biaya pelayanan obat. Tentunya kami akan berupaya penuh untuk menyediakan obat yang dibutuhkan agar tidak terjadi kekosongan obat,” kata Gempol.
Ia menambahkan lebih dari 85% pasien yang datang ke RSI Purwokerto ialah peserta JKN. Menurutnya hal ini menjadi berkah karena dapat melayani peserta JKN. RSI Purwokerto juga selalu berusaha memenuhi sarana dan prasarana sesuai standar dan regulasi yang ada.
“Semakin hari kami berusaha semakin baik untuk pemenuhan sarana dan prasarana di RSI Purwokerto agar terus dapat memberikan pelayanan terbaik yang berkualitas bagi pasien khususnya peserta JKN. Kami mengucapkan terima kasih atas kehadiran Program JKN dan kami bangga dapat menjadi salah satu mitra Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) BPJS Kesehatan,” ucap Gempol.
Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Purwokerto, Unting Patri Wicaksono Pribadi mengapresiasi RSI Purwokerto yang selalu mengoptimalkan pelayanan kesehatan untuk peserta JKN.
“RSI Purwokerto saat ini memang semakin diminati oleh masyarakat khususnya untuk wilayah Purwokerto bagian barat. Kami berharap RSI Purwokerto dapat selalu memaksimalkan sarana dan prasarana untuk kenyamanan peserta JKN agar kepuasan peserta JKN terhadap layanan di RSI Purwokerto semakin baik,” ujar Unting.
Sejalan dengan hal itu, Yusriyani (31) seorang peserta JKN segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) menceritakan kisahnya mendapat pelayanan di RSI Purwokerto. Dirinya bercerita bahwa ia pernah dirawat inap di RSI Purwokerto pada bulan Februari 2023 selama lima hari.
"Saya membuktikan sendiri bahwa tidak ada pembatasan hari rawat inap dan saya dirawat sampai kondisi saya membaik. Untuk pelayanan obat selama saya rawat inap juga semuanya tersedia padahal obat-obatan yang harus saya konsumsi banyak sekali. Dari obat-obat itu tidak ada yang diminta untuk membeli di luar rumah sakit dan semuanya dijamin oleh BPJS Kesehatan,” kata Yusri.
Dirinya menuturkan saat melakukan kontrol rutin seluruh pelayanan obat juga dijamin dan tidak ada tambahan biaya rutin yang harus dibayarkan.
“Pelayanan di poli maupun di farmasi ramah. Waktu menunggu obat juga tidak lama. Apalagi saya sudah menggunakan antrean online di Aplikasi Mobile JKN menjadikan semua serba praktis, mudah, dan cepat,” ujar Yusri.
Unting turut menjelaskan implementasi BPJS Kesehatan untuk mengoptimalkan pelayanan obat, antara lain melakukan kredentialing dan kecredentialing apotek dan fasilitas kesehatan yang akan bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, memastikan penjaminan pelayanan obat kepada peserta JKN mengacu pada Formularium Nasional serta mekanisme dan ketentuan lain yang berlaku untuk penggunaan obat.
“BPJS Kesehatan Cabang Purwokerto bersama dengan mitra fasilitas kesehatan, baik FKRTL dan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) menerapkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Pasal 46, yaitu setiap peserta berhak mendapatkan pelayanan obat sesuai kebutuhan medis,” tuturnya.
Sampai dengan tanggal 1 November 2023, BPJS Kesehatan Cabang Purwokerto bekerja sama dengan 44 FKRTL, 295 FKTP, dan lima apotek di wilayah Kabupaten Banyumas, Kabupaten Cilacap, dan Kabupaten Purbalingga. ***