Kudus, Jawa Tengah (ANTARA) - Kantor Pelayanan dan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kudus, Jawa Tengah, mencatat pembiayaan ultramikro (UMi) mencapai Rp120,75 miliar untuk 30.109 debitur sampai akhir Oktober 2023.
"Berdasarkan data pada Aplikasi Sistem Informasi Kredit Program Ultra Mikro (SIKP UMi), sampai dengan akhir Oktober 2023, secara agregat sebesar Rp120,75 miliar telah tersalurkan," kata Kepala KPPN Kudus Muhammad Agus Lukman Hakim di Kudus, Jateng, Jumat.
Ia mengungkapkan rata-rata pinjaman per debitur di KPPN Kudus, yang wilayah kerjanya meliputi Kabupaten Kudus, Kabupaten Demak, dan Kabupaten Jepara, itu sebesar Rp4,3 juta.
Penyaluran kredit saat ini, kata dia, dibandingkan dengan realisasi pada periode yang sama tahun yang lalu mengalami peningkatan. Pada tahun lalu, penyalurannya sebesar Rp109,33 miliar untuk 29.735 debitur.
Pembiayaan UMi merupakan program tahap lanjutan dari bantuan sosial, yang menyasar usaha mikro di lapisan terbawah dan belum difasilitasi perbankan melalui program kredit usaha rakyat (KUR).
UMi memberikan fasilitas pembiayaan maksimal Rp10 juta per nasabah dan disalurkan oleh lembaga keuangan bukan bank (LKBB).
Di wilayah KPPN Kudus, LKBB yang menyalurkan tercatat ada 17 lembaga.
Sementara, persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan pembiayaan UMi, yakni tidak sedang dibiayai oleh lembaga keuangan/koperasi, warga negara Indonesia (WNI), yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan (NIK) KTP elektronik, memiliki izin usaha/keterangan usaha dari instansi pemerintah dan/atau surat keterangan usaha dari penyalur.
"Berdasarkan data pada Aplikasi Sistem Informasi Kredit Program Ultra Mikro (SIKP UMi), sampai dengan akhir Oktober 2023, secara agregat sebesar Rp120,75 miliar telah tersalurkan," kata Kepala KPPN Kudus Muhammad Agus Lukman Hakim di Kudus, Jateng, Jumat.
Ia mengungkapkan rata-rata pinjaman per debitur di KPPN Kudus, yang wilayah kerjanya meliputi Kabupaten Kudus, Kabupaten Demak, dan Kabupaten Jepara, itu sebesar Rp4,3 juta.
Penyaluran kredit saat ini, kata dia, dibandingkan dengan realisasi pada periode yang sama tahun yang lalu mengalami peningkatan. Pada tahun lalu, penyalurannya sebesar Rp109,33 miliar untuk 29.735 debitur.
Pembiayaan UMi merupakan program tahap lanjutan dari bantuan sosial, yang menyasar usaha mikro di lapisan terbawah dan belum difasilitasi perbankan melalui program kredit usaha rakyat (KUR).
UMi memberikan fasilitas pembiayaan maksimal Rp10 juta per nasabah dan disalurkan oleh lembaga keuangan bukan bank (LKBB).
Di wilayah KPPN Kudus, LKBB yang menyalurkan tercatat ada 17 lembaga.
Sementara, persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan pembiayaan UMi, yakni tidak sedang dibiayai oleh lembaga keuangan/koperasi, warga negara Indonesia (WNI), yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan (NIK) KTP elektronik, memiliki izin usaha/keterangan usaha dari instansi pemerintah dan/atau surat keterangan usaha dari penyalur.