Pekalongan (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu bersama Kepolisian Resor Pekalongan Kota, serta Pemkot Pekalongan, Jawa Tengah, melakukan penertiban maupun pencopotan pada alat peraga kampanye dan alat peraga sosialisasi tidak berizin serta melanggar peraturan yang dipasang di sejumlah titik.
Ketua Badan Pengawas Pemilu Kota Pekalongan Miftachudin di Pekalongan, Senin, mengatakan bahwa sebelumnya, pihaknya sudah memberikan sosialisasi maupun peringatan pada partai politik agar mencopot atribut parpol secara mandiri tetapi ternyata masih banyak yang terpasang di sejumlah tempat yang melanggar peraturan.
"Oleh karena itu, kami lakukan pencopotan alat peraga sosialisasi seperti spanduk, pamflet, dan baliho calon legislator yang melanggar peraturan itu. Pada alat peraga sosialisasi tersebut berisi tulisan yang mengandung unsur ajakan memilih peserta pemilu yang bersangkutan tersebut," katanya.
Menurut dia, tiga hari sebelumnya, pihaknya telah memberikan imbauan, menyurati, dan mengumpulkan perwakilan partai politik peserta Pemilu 2024 agar alat peraga sosialisasi yang dipasang seperti melintang di jalan, di pohon, sekolah, dan tempat ibadah agar dicopot.
Di dalam imbauan tersebut, kata dia, pihaknya meminta parpol menurunkan seluruh alat peraga sosialisasi yang melanggar atau tidak sesuai ketentuan sebelum dilakukan penertiban secara langsung oleh tim gabungan.
"Adapun yang belum diturunkan oleh parpol maka hari Senin ini (13/11) kami tertibkan. Jadi, saat ini masih tahapan sosialisasi, dimana tidak boleh ada unsur kampanye," katanya.
Dikatakan, alat peraga sosialisasi yang ditertibkan bisa diambil lagi dengan menunjukkan surat perintah dari parpol atau surat bukti bahwa yang bersangkutan merupakan tim dari parpol tersebut.
Hal ini, kata dia, juga berlaku untuk bendera parpol yang masih mengandung unsur kampanye.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol P3KP Kota Pekalongan Eko Kristijanto mengatakan pihaknya telah mendapat kiriman surat oleh Badan Pengawas Pemilu mengenai sinergi penertiban alat peraga sosialisasi.
"Secara aturan, pemasangan alat peraga sosialisasi semestinya baru bisa dilakukan pada 28 November 2023 hingga H-3 pelaksanaan Pemilu 2024. Oleh karena itu, pada hari ini, kami melakukan penertiban alat peraga sosialisasi sesuai dengan Perda Nomor 5 Tahun 2019," katanya.
Ketua Badan Pengawas Pemilu Kota Pekalongan Miftachudin di Pekalongan, Senin, mengatakan bahwa sebelumnya, pihaknya sudah memberikan sosialisasi maupun peringatan pada partai politik agar mencopot atribut parpol secara mandiri tetapi ternyata masih banyak yang terpasang di sejumlah tempat yang melanggar peraturan.
"Oleh karena itu, kami lakukan pencopotan alat peraga sosialisasi seperti spanduk, pamflet, dan baliho calon legislator yang melanggar peraturan itu. Pada alat peraga sosialisasi tersebut berisi tulisan yang mengandung unsur ajakan memilih peserta pemilu yang bersangkutan tersebut," katanya.
Menurut dia, tiga hari sebelumnya, pihaknya telah memberikan imbauan, menyurati, dan mengumpulkan perwakilan partai politik peserta Pemilu 2024 agar alat peraga sosialisasi yang dipasang seperti melintang di jalan, di pohon, sekolah, dan tempat ibadah agar dicopot.
Di dalam imbauan tersebut, kata dia, pihaknya meminta parpol menurunkan seluruh alat peraga sosialisasi yang melanggar atau tidak sesuai ketentuan sebelum dilakukan penertiban secara langsung oleh tim gabungan.
"Adapun yang belum diturunkan oleh parpol maka hari Senin ini (13/11) kami tertibkan. Jadi, saat ini masih tahapan sosialisasi, dimana tidak boleh ada unsur kampanye," katanya.
Dikatakan, alat peraga sosialisasi yang ditertibkan bisa diambil lagi dengan menunjukkan surat perintah dari parpol atau surat bukti bahwa yang bersangkutan merupakan tim dari parpol tersebut.
Hal ini, kata dia, juga berlaku untuk bendera parpol yang masih mengandung unsur kampanye.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol P3KP Kota Pekalongan Eko Kristijanto mengatakan pihaknya telah mendapat kiriman surat oleh Badan Pengawas Pemilu mengenai sinergi penertiban alat peraga sosialisasi.
"Secara aturan, pemasangan alat peraga sosialisasi semestinya baru bisa dilakukan pada 28 November 2023 hingga H-3 pelaksanaan Pemilu 2024. Oleh karena itu, pada hari ini, kami melakukan penertiban alat peraga sosialisasi sesuai dengan Perda Nomor 5 Tahun 2019," katanya.