Semarang (ANTARA) - Polisi meringkus komplotan pencuri menyasar sejumlah rumah makan dan toko di Kota Semarang, Jawa Tengah, dimana anggotanya merupakan residivis tindak pidana yang sama.
"Para pelaku ini berkenalan saat menjalani hukuman di lapas, kemudian beraksi setelah keluar penjara," kata Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lumbantoruan di Semarang, Kamis.
Menurut dia, dua pelaku yang sudah ditangkap masing-masing B dan J yang merupakan warga Semarang Utara.
Ia mengatakan masih terdapat satu pelaku lain berinisial F yang masih diburu.
Ia menjelaskan pelaku ditangkap setelah adanya laporan perampokan di Resto Eatery di Jalan Imam Bonjol pada 4 November 2023.
Ia menuturkan aksi pelaku di restoran tersebut terekam CCTV hingga akhirnya dilakukan penelusuran.
Dalam pengembangan diketahui adanya laporan di sejumlah Polsek tentang peristiwa yang sama.
Donny menjelaskan pelaku beraksi saat dini hari dengan menggunakan obeng dan kunci L untuk membobol bangunan incarannya.
Beberapa lokasi lain yang sudah dimasuki para pelaku seperti resto Pempek Ny.Kamto, resto Kanisero, serta sebuah apotik.
Pelaku mengambil barang seperti telepon seluler, mesin kasir, hingga uang tunai.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian.
"Para pelaku ini berkenalan saat menjalani hukuman di lapas, kemudian beraksi setelah keluar penjara," kata Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lumbantoruan di Semarang, Kamis.
Menurut dia, dua pelaku yang sudah ditangkap masing-masing B dan J yang merupakan warga Semarang Utara.
Ia mengatakan masih terdapat satu pelaku lain berinisial F yang masih diburu.
Ia menjelaskan pelaku ditangkap setelah adanya laporan perampokan di Resto Eatery di Jalan Imam Bonjol pada 4 November 2023.
Ia menuturkan aksi pelaku di restoran tersebut terekam CCTV hingga akhirnya dilakukan penelusuran.
Dalam pengembangan diketahui adanya laporan di sejumlah Polsek tentang peristiwa yang sama.
Donny menjelaskan pelaku beraksi saat dini hari dengan menggunakan obeng dan kunci L untuk membobol bangunan incarannya.
Beberapa lokasi lain yang sudah dimasuki para pelaku seperti resto Pempek Ny.Kamto, resto Kanisero, serta sebuah apotik.
Pelaku mengambil barang seperti telepon seluler, mesin kasir, hingga uang tunai.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian.