Semarang (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu  (DPMPTSP) Kota Tegal meraih peringkat ke-4 Kategori Kota dalam Anugerah Layanan Investasi (ALI) 2023 yang diselenggarakan oleh Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal.

Penghargaan diserahkan oleh Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia dan diterima oleh Kepala DPMPTSP Kota Tegal, Sartono Eko Saputro, saat menghadiri acara Anugerah Layanan Investasi 2023 di Grand Ballroom, Shangri-La Hotel, Jakarta, Rabu, (8/11/2023).

Kemudian penghargaan diserahkan kepada Wali Kota Tegal, H. Dedy Supriyono di Pringgitan Kompleks Balai Kota Tegal, Kamis (9/11/2023).

Pada kesempatan tersebut Wali Kota Tegal mengucapkan terima kasih atas dukungan semua pihak sehingga Kota Tegal dapat masuk nominasi dan meraih peringkat ke-4. Ia berharap pelayanan publik di Kota Tegal semakin baik.

Kota Tegal meraih peringkat ke-4 setelah Kota Surakarta, Kota Surabaya, dan Kota Manado, sedangkan untuk peringkat 5 diraih Kota Balikpapan, peringkat 6 Kota Serang, peringkat 7 Kota Palembang, dan peringkat 8 Kota Bogor.

Pada acara Anugerah Layanan Investasi 2023, Wakil Presiden Indonesia, Ma'ruf Amin dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan selamat kepada seluruh pemenang  Anugerah Layanan Investasi 2023.

"Semoga penghargaan ini semakin memperkuat semangat dan komitmen kita bersama untuk mendorong meningkatkan layanan investasi dan kemudahan berusaha guna meningkatkan aliran investasi di Indonesia," ujar Ma'ruf Amin

Pada acara yang sama Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal menyampaikan bahwa PTSP sebagai garda terdepan dalam mewujudkan pelayanan investasi yang maksimal karena sejalan dengan undang-undang cipta kerja yang diturunkan dalam Peraturan Pemerintah (PP)  nomor 5 dan PP nomor 6 khususnya terkait dengan pendelegasian kewenangan dalam pemberian izin yang semuanya sudah terkoneksi lewat OSS (Online Single Submission).

Sesaat setelah menerima penghargaan, Kepala DPMPTSP Kota Tegal menyampaikan bahwa penghargaan yang diterima merupakan bentuk apresiasi atas Kinerja Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Percepatan Pelaksanaan Berusaha (PPB) Kota Tegal Tahun 2023.
 
Rangkaian penilaian telah dilaksanakan sejak bulan Maret 2023 dan diikuti oleh 564 Peserta yang terdiri atas Kementerian/Lembaga, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota, mulai dari asemen Mandiri, verifikasi dan validasi data, penetapan nomine, pemaparan, dan uji petik lapangan.

Sartono menjelaskan ada beberapa indikator yang menjadi objek  penilaian kinerja yaitu; Kelembagaan DPMPTSP; Sumber Daya Manusia DPMPTSP; Sarana dan Prasarana Pelayanan DPMPTSP; Implementasi Pelayanan Perizinan Berusaha melalui OSS; Capaian Realisasi Investasi; Penyederhanaan Persyaratan Dasar Perizinan Berusaha serta Peningkatan Iklim Investasi.

"Pencapaian yang diraih ini membuktikan bahwa Pemerintah Kota Tegal mampu memberikan nilai lebih pada kinerja layanan serta memenuhi kriteria sesuai indikator yang menjadi objek penilaian," ujar Sartono.

Kepala DPMPTSP Kota Tegal menjelaskan, selain pemenuhan kriteria indikator juga didukung dengan penerapan berbagai jenis Inovasi Layanan yang mulai dirintis sejak tahun 2014.  Pada Tahun 2022 DPMPTSP Kota Tegal telah mengimplementasikan 5  jenis layanan inovasi yaitu :
1. Layanan Serbu Seribu NIB
2. Layanan NIB on Call
3. Wisata Pelayanan Publik
4. Melapak Pedal (Meja Bantu Layanan Pelaporan Aktivitas Penanaman Modal)
5. Digimon (Digital Matchmaking Online)

Dengan penerapan inovasi-inovasi tersebut, menurut Sartono mampu mengoptimalkan realisasi investasi di Kota Tegal Tahun 2022 sehingga mencapai Rp3,19 triliun, melebihi dari target yaitu Rp1,79 triliundengan persentase capaian 178,48 persen, peningkatan realisasi investasi tentunya berbanding lurus dengan peningkatan Kemudahan berusaha di Kota Tegal yang dirasakan oleh para pelaku usaha.

Sartono mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang sudah mendukung, Ia menyampaikan hal tersebut juga tidak lepas dari peran serta dan dukungan dari stakeholders yaitu Legislatif dalam pemenuhan regulasi yang mendukung kemudahan berusaha, Perangkat Daerah Teknis, Tim PPB, BPC HIPMI, KADIN, Para pelaku usaha, Dunia Pendidikan serta media massa. ***

Pewarta : ksm
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024