Pemalang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, menggiatkan pembinaan konseling dan pengawasan kepada pelajar sebagai upaya mencegah aksi tawuran maupun tindak kriminalitas.
Bupati Pemalang Mansur Hidayat di Pemalang, Kamis, mengatakan bahwa pihaknya telah memerintahkan dinas pendidikan agar proaktif dapat mencegah tawuran antarpelajar.
"Saya akan minta dinas pendidikan lebih giat melakukan pengawasan, melakukan pembinaan konseling kepada pelajar. Selain itu, saya minta juga orang tua berperan aktif mengawasi anak-anaknya," kata Bupati Mansur.
Menurut dia, pihaknya merasa prihatin atas kasus peristiwa tawuran yang mengakibatkan satu korban meninggal dunia.
"Saya prihatin sekali kenapa masih ada tawuran pelajar. Kepada keluarga korban, saya menyampaikan ikut berbelasungkawa," katanya.
Sementara itu, Kapolres Pemalang AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya mengatakan bahwa pihaknya telah meminta keterangan sembilan anak berstatus pelajar yang diduga terlibat perkelahian di Desa Banjaran, Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang, Selasa (7/11) dini hari.
Kasus perkelahian tersebut, kata dia, berawal dari ajakan melalui salah satu platform media sosial hingga akhirnya dua kelompok anak membuat kesepakatan untuk melakukan perkelahian pada waktu dan tempat yang sudah ditentukan.
Kapolres mengatakan bahwa pihaknya telah menetapkan satu orang anak berkonflik dengan hukum itu. Pelaku akan dikenai Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun atau denda Rp3 miliar.
Delapan pelajar lain yang diduga terlibat perkelahian, kata dia, telah dikembalikan kepada orang tua masing-masing.
Baca juga: Puluhan remaja di Semarang diamankan saat akan tawuran
Bupati Pemalang Mansur Hidayat di Pemalang, Kamis, mengatakan bahwa pihaknya telah memerintahkan dinas pendidikan agar proaktif dapat mencegah tawuran antarpelajar.
"Saya akan minta dinas pendidikan lebih giat melakukan pengawasan, melakukan pembinaan konseling kepada pelajar. Selain itu, saya minta juga orang tua berperan aktif mengawasi anak-anaknya," kata Bupati Mansur.
Menurut dia, pihaknya merasa prihatin atas kasus peristiwa tawuran yang mengakibatkan satu korban meninggal dunia.
"Saya prihatin sekali kenapa masih ada tawuran pelajar. Kepada keluarga korban, saya menyampaikan ikut berbelasungkawa," katanya.
Sementara itu, Kapolres Pemalang AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya mengatakan bahwa pihaknya telah meminta keterangan sembilan anak berstatus pelajar yang diduga terlibat perkelahian di Desa Banjaran, Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang, Selasa (7/11) dini hari.
Kasus perkelahian tersebut, kata dia, berawal dari ajakan melalui salah satu platform media sosial hingga akhirnya dua kelompok anak membuat kesepakatan untuk melakukan perkelahian pada waktu dan tempat yang sudah ditentukan.
Kapolres mengatakan bahwa pihaknya telah menetapkan satu orang anak berkonflik dengan hukum itu. Pelaku akan dikenai Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun atau denda Rp3 miliar.
Delapan pelajar lain yang diduga terlibat perkelahian, kata dia, telah dikembalikan kepada orang tua masing-masing.
Baca juga: Puluhan remaja di Semarang diamankan saat akan tawuran