Purwokerto (ANTARA) - Paguyuban Pengusaha Pertokoan Stasiun Timur (P3ST) Purwokerto meminta PT Kereta Api Properti Manajemen (KAPM) konsisten dan kembali pada kesepakatan yang pernah dibuat terkait ruko yang berada di eks Stasiun Timur Purwokerto Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
Saat menggelar konferensi pers di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Selasa siang, Ketua P3ST Nasir Abdullah Basalamah mengatakan, pihaknya selama ini selalu patuh terhadap peraturan-peraturan yang dibuat KAPM termasuk membayar sewa.
"Akan tetapi justru dari pihak KAPM sendiri yang memberhentikan dengan kompensasinya sesuai dengan yang masuk dalam kronologi ini, bahwa nanti setelah pembangunan terutama penghuni yang bawah itu merelakan untuk dibangun mal, kemudian yang sisi timur ke barat setelah bangunan 60 persen tercapai baru dibongkar," katanya.
Ia mengatakan hal itu tidak ditepati oleh pihak KAPM, sehingga pihaknya keberatan dengan munculnya surat tentang rencana pembongkaran ruko-ruko di sisi timur hingga barat yang menghadap ke Jalan Jenderal Soedirman tersebut.
Dalam kesempatan tersebut, salah seorang anggota P3ST Anto menjelaskan kronologi puluhan ruko yang ada di eks Stasiun Timur Purwokerto.
Menurut dia, anggota P3ST membeli bangunan berupa ruko dan kios dari PB Bali sejak tahun 1978 dan membeli hak pakai di atas tanah milik kereta api selama 30 tahun dan berakhir tahun 2008.
Setelah berakhirnya hak pakai itu, kata dia, para penghuni ruko menyewa tanah kepada PT Kereta Api Indonesia (Persero) dan sejak tahun 2010 lahan tersebut dialihkan oleh PT KAI kepada anak perusahaannya, yakni PT KAPM.
"Dari pihak KAI memberitahukan kepada para penghuni untuk pengurusan sewa menyewa selanjutnya langsung ke KAPM," katanya.
Ia mengatakan, pihaknya selama ini mematuhi kesepakatan yang dihasilkan dalam pertemuan yang melibatkan KAI, KAPM dan P3ST, salah satunya berkaitan dengan proyek renovasi dan pembangunan.
Dalam hal ini, apabila pada periode sewa tahun kedua (tahun 2011) KAPM selaku pihak pertama melakukan proyek renovasi dan pembangunan atas seluruh area eks Stasiun Timur Purwokerto termasuk di lokasi objek sewa, pembongkaran bangunan objek sewa akan dilakukan pada tahap akhir proyek dengan syarat bahwa pelaksanaan pembongkaran pada tahap akhir tersebut tidak mengganggu tahapan proyek secara keseluruhan.
"Pada tahun 2018, kami membaca pengumuman tentang izin lingkungan atas rencana pembangunan Purwokerto City Center (PCC) di Jalan Jenderal Soedirman, Komplek Eks Stasiun Timur Purwokerto. Kami pun mengajukan keberatan atas permohonan tersebut kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banyumas," katanya.
Hingga akhirnya pada 29 Maret 2019, kata dia, dilakukan pertemuan antara paguyuban dan KAPM dengan dihadiri Bupati Banyumas dan sejumlah pejabat lainnya yang menghasilkan beberapa kesepakatan di antaranya pembangunan PCC dapat dilakukan tanpa pembongkaran karena masih ada jarak sekitar 8 meter dari ruko yang ada saat ini dan penundaan pembongkaran dilakukan untuk melindungi 600 karyawan yang bekerja di ruko agar tidak menganggur.
Menurut dia, pada 17 Mei 2019 kembali dilakukan pertemuan antara P3ST dan KAPM dengan dihadiri Wakil Bupati Banyumas serta menghasilkan beberapa kesepakatan, antara lain pembongkaran bangunan ruko akan dilakukan setelah pembangunan PCC yang baru mencapai progres fisik 60 persen.
Ia mengatakan sesuai desain awal, 60 ruko yang ada saat ini akan menempati ruko baru yang rencananya dibangun di belakang lokasi lama dengan tetap menghadap ke Jalan Jenderal Soedirman.
Dalam perkembangannya, lanjut dia, pihaknya menerima informasi jika lokasi ruko pengganti dipindah ke sisi selatan menghadap Jalan Kolonel Sugiono dengan jumlah yang disediakan hanya sekitar 30 unit.
"Pada tanggal 26 Oktober 2023, kami mendapat surat pemberitahuan bahwa KAPM per Januari 2024 akan melakukan pembongkaran terhadap 60 ruko yang ada saat ini," kata Anto.
Terkait dengan permasalahan tersebut, salah seorang kuasa hukum P3ST, Teddy Hartanto meminta pihak KAPM untuk kembali pada kesepakatan awal dengan para penyewa ruko.
Dalam hal ini, kata dia, salah satu poin kesepakatan awal adalah pembongkaran ruko akan dilakukan setelah proyek pembangunan PCC mencapai progres fisik 60 persen.
"Jika kesepakatan awal tidak dijalankan oleh pihak KAMP, kami akan mengajukan upaya hukum gugatan perdata ke pengadilan," katanya.
Saat dihubungi, Manajer Humas PT KAI Daerah Operasi 5 Purwokerto Feni Novida Saragih mengatakan pihaknya akan mengonfirmasi permasalahan tersebut kepada tim terkait.
Baca juga: Perjalanan sejumlah KA di Daop 5 Purwokerto alami keterlambatan
Saat menggelar konferensi pers di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Selasa siang, Ketua P3ST Nasir Abdullah Basalamah mengatakan, pihaknya selama ini selalu patuh terhadap peraturan-peraturan yang dibuat KAPM termasuk membayar sewa.
"Akan tetapi justru dari pihak KAPM sendiri yang memberhentikan dengan kompensasinya sesuai dengan yang masuk dalam kronologi ini, bahwa nanti setelah pembangunan terutama penghuni yang bawah itu merelakan untuk dibangun mal, kemudian yang sisi timur ke barat setelah bangunan 60 persen tercapai baru dibongkar," katanya.
Ia mengatakan hal itu tidak ditepati oleh pihak KAPM, sehingga pihaknya keberatan dengan munculnya surat tentang rencana pembongkaran ruko-ruko di sisi timur hingga barat yang menghadap ke Jalan Jenderal Soedirman tersebut.
Dalam kesempatan tersebut, salah seorang anggota P3ST Anto menjelaskan kronologi puluhan ruko yang ada di eks Stasiun Timur Purwokerto.
Menurut dia, anggota P3ST membeli bangunan berupa ruko dan kios dari PB Bali sejak tahun 1978 dan membeli hak pakai di atas tanah milik kereta api selama 30 tahun dan berakhir tahun 2008.
Setelah berakhirnya hak pakai itu, kata dia, para penghuni ruko menyewa tanah kepada PT Kereta Api Indonesia (Persero) dan sejak tahun 2010 lahan tersebut dialihkan oleh PT KAI kepada anak perusahaannya, yakni PT KAPM.
"Dari pihak KAI memberitahukan kepada para penghuni untuk pengurusan sewa menyewa selanjutnya langsung ke KAPM," katanya.
Ia mengatakan, pihaknya selama ini mematuhi kesepakatan yang dihasilkan dalam pertemuan yang melibatkan KAI, KAPM dan P3ST, salah satunya berkaitan dengan proyek renovasi dan pembangunan.
Dalam hal ini, apabila pada periode sewa tahun kedua (tahun 2011) KAPM selaku pihak pertama melakukan proyek renovasi dan pembangunan atas seluruh area eks Stasiun Timur Purwokerto termasuk di lokasi objek sewa, pembongkaran bangunan objek sewa akan dilakukan pada tahap akhir proyek dengan syarat bahwa pelaksanaan pembongkaran pada tahap akhir tersebut tidak mengganggu tahapan proyek secara keseluruhan.
"Pada tahun 2018, kami membaca pengumuman tentang izin lingkungan atas rencana pembangunan Purwokerto City Center (PCC) di Jalan Jenderal Soedirman, Komplek Eks Stasiun Timur Purwokerto. Kami pun mengajukan keberatan atas permohonan tersebut kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banyumas," katanya.
Hingga akhirnya pada 29 Maret 2019, kata dia, dilakukan pertemuan antara paguyuban dan KAPM dengan dihadiri Bupati Banyumas dan sejumlah pejabat lainnya yang menghasilkan beberapa kesepakatan di antaranya pembangunan PCC dapat dilakukan tanpa pembongkaran karena masih ada jarak sekitar 8 meter dari ruko yang ada saat ini dan penundaan pembongkaran dilakukan untuk melindungi 600 karyawan yang bekerja di ruko agar tidak menganggur.
Menurut dia, pada 17 Mei 2019 kembali dilakukan pertemuan antara P3ST dan KAPM dengan dihadiri Wakil Bupati Banyumas serta menghasilkan beberapa kesepakatan, antara lain pembongkaran bangunan ruko akan dilakukan setelah pembangunan PCC yang baru mencapai progres fisik 60 persen.
Ia mengatakan sesuai desain awal, 60 ruko yang ada saat ini akan menempati ruko baru yang rencananya dibangun di belakang lokasi lama dengan tetap menghadap ke Jalan Jenderal Soedirman.
Dalam perkembangannya, lanjut dia, pihaknya menerima informasi jika lokasi ruko pengganti dipindah ke sisi selatan menghadap Jalan Kolonel Sugiono dengan jumlah yang disediakan hanya sekitar 30 unit.
"Pada tanggal 26 Oktober 2023, kami mendapat surat pemberitahuan bahwa KAPM per Januari 2024 akan melakukan pembongkaran terhadap 60 ruko yang ada saat ini," kata Anto.
Terkait dengan permasalahan tersebut, salah seorang kuasa hukum P3ST, Teddy Hartanto meminta pihak KAPM untuk kembali pada kesepakatan awal dengan para penyewa ruko.
Dalam hal ini, kata dia, salah satu poin kesepakatan awal adalah pembongkaran ruko akan dilakukan setelah proyek pembangunan PCC mencapai progres fisik 60 persen.
"Jika kesepakatan awal tidak dijalankan oleh pihak KAMP, kami akan mengajukan upaya hukum gugatan perdata ke pengadilan," katanya.
Saat dihubungi, Manajer Humas PT KAI Daerah Operasi 5 Purwokerto Feni Novida Saragih mengatakan pihaknya akan mengonfirmasi permasalahan tersebut kepada tim terkait.
Baca juga: Perjalanan sejumlah KA di Daop 5 Purwokerto alami keterlambatan