Kudus (ANTARA) - Kepala Kejaksaan Negeri Kudus Henriyadi W. Putro menegaskan bahwa penegakan hukum kasus dugaan penyelewengan dana hibah untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kudus, Jawa Tengah, dalam rangka memajukan pembinaan olahraga.

"Harapan kita tujuan penegakan hukum ini untuk mengembalikan fungsi KONI sesungguhnya sehingga Kudus ini memiliki kepengurusan olahraga benar-benar bisa optimal," kata Henriyadi di Kudus, Jumat.

Apalagi, kata dia, di Kabupaten Kudus terdapat banyak atlet yang mempunyai potensi sehingga mereka perlu diberi kesempatan yang lebih luas untuk berprestasi.

Ia berharap melalui penegakan hukum ini bisa mengubah pola pikir di jajaran pengurus KONI, terutama dalam penggunaan dana hibah agar sesuai peruntukannya.

"Kalaupun hendak digunakan membayar utang kegiatan yang lalu maka dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) juga harus dijelaskan ada porsi anggaran untuk membayar utang," ujarnya.

Dalam penyelidikan kasus dugaan pelanggaran penggunaan dana hibah KONI tahun 2022, salah satunya terkait laporan pertanggungjawaban untuk membayar utang.

Berdasarkan keterangan saksi, kata Kajari, ada pos anggaran hibah yang digunakan untuk membayar utang KONI. Hal ini akan dibuktikan apakah itu benar atau tidak.

"Kalau iya, harus ada aturan yang menjelaskan di sana bisa dibiayai terlebih dahulu sehingga nanti bisa dibayarkan dengan anggaran berikutnya. Sedangkan yang terjadi kan tidak ada," ujarnya.

Ia juga berharap dalam penegakan hukum tersebut akan ada pengembalian kerugian negara, karena hasil penghitungan sementara terdapat nilai kerugian negara hingga Rp1,6 miliar.

"Sebaiknya dikembalikan kalau pertanggungjawabannya tidak sesuai. Hingga kini, memang belum ada pengembalian kerugian negara," ujarnya.

Nilai kerugian negara yang ditemukan Kejari Kudus berbeda dengan hasil pemeriksaan BPK sebelumnya. Saat itu, BPK menemukan penggunaan anggaran yang tidak sesuai peruntukannya dan sudah ada pengembalian dari KONI.

Sedangkan temuan lain dari anggaran yang tidak didukung bukti lengkap penggunaan anggaran BPK merekomendasikan kepada Inspektorat Kudus untuk dilakukan pembuktian mengingat keterbatasan waktu mereka.

Atas rekomendasi dari BPK tersebut, Inspektorat Kudus melakukan konfirmasi ke berbagai pihak terhadap penggunaan anggaran sebesar Rp322 juta dari KONI Kudus pada tahun anggaran 2022.

Hasilnya, sebagian dari anggaran tersebut memang benar bisa dipertanggungjawabkan, sedangkan sebagian lagi tidak bisa dipertanggungjawabkan, namun oleh KONI Kudus dilakukan pengembalian ke kas daerah.

Pada tahun anggaran 2022, KONI Kudus menerima dana hibah dari Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga sebesar Rp10,9 miliar, dengan rincian dari APBD murni Rp8,4 miliar dan dari APBD Perubahan 2022 sebesar Rp2,5 miliar.

Baca juga: Kejari Kudus geledah kantor KONI terkait kasus dana hibah

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Edhy Susilo
Copyright © ANTARA 2024