Semarang (ANTARA) - Pemerintah Kota Semarang terus mendorong penggunaan QRIS, standar kode QR nasional untuk sistem pembayaran nontunai, kali ini di kalangan pedagang di kantin Balai Kota Semarang.

"Ini merupakan rangkaian bagaimana memulai semuanya di wilayah Pemkot Semarang dengan digitalisasi," kata Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu, di Semarang, Senin.

Hal tersebut disampaikan Ita, sapaan akrab perempuan pertama yang menjadi Wali Kota Semarang tersebut saat penyerahan QRIS pedagang di kantin lingkungan Balai Kota Semarang.

Menurut dia, penggunaan QRIS memudahkan transaksi seiring era digitalisasi, baik bagi pembeli maupun pedagang, misalnya tidak perlu lagi mencari uang kembalian sisa pembayaran.

"Kalau misalnya beli, ada sisa yang Rp500, Rp250, kan susah susuknya (uang kembaliannya). Dengan QRIS kan mempermudah transaksi. Makanya kami minta pedagang di sini memakai QRIS," katanya.

Apalagi, kata dia, selama ini banyak anak-anak muda dan kalangan pegawai negeri sipil dari kalangan milenial yang jajan di kantin yang menawarkan berbagai menu makanan tersebut.

"Kalau setiap masyarakat, 'stakeholder' diminta pakai QRIS, tetapi kami sendiri tidak memulai, kan tidak bisa seperti itu. Kami rencananya semua tempat akan dilakukan digitalisasi," katanya.

Ita menjelaskan sebelumnya penggunaan QRIS telah digencarkan di pasar tradisional, kemudian pedagang kaki lima (PKL), dan sekarang ini giliran kantin di lingkungan Balai Kota Semarang.

"Kemarin pasar kan sudah, pedagang kaki lima kami minta (gunakan QRIS), 'mosok' di lingkungan Pemkot Semarang enggak pakai QRIS. Ini salah satu terobosan semua bisa memakai QRIS," katanya.

Sementara itu, Wiwik, salah satu pedagang di kantin Balai Kota Semarang merasa senang karena adanya fasilitas pembayaran secara nontunai itu karena lebih mudah dan efisien.

"Kalau saya seneng sih ya. Karena lebih mudah, tinggal pakai HP (ponsel) bisa. Ya saya sih berharap bisa lebih banyak pembelinya," kata Wiwik yang berjualan ayam goreng itu.


 

Pewarta : Zuhdiar Laeis
Editor : Teguh Imam Wibowo
Copyright © ANTARA 2024