Semarang (ANTARA) - Penyidik Polda Jawa Tengah mengungkap tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar yang terjadi di wilayah Kabupaten Brebes.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Dwi Subagio di Semarang, Kamis, mengatakan tindak pidana tersebut diduga melibatkan sebuah perusahaan swasta.

Dari penyidikan, kata dia, polisi telah menetapkan satu tersangka berinisial B yang berasal dari perusahaan swasta tersebut.

Ia menjelaskan perkara yang merupakan terusan laporan dari Bareskrim Polri tersebut menggunakan modus membeli BBM di SPBU dengan menggunakan kendaraan yang sudah dimodifikasi tangkinya atau menggunakan jeriken.

"BBM bersubsidi itu kemudian ditampung di gudang perusahaan," katanya.

Tersangka sendiri membeli solar-solar bersubsidi itu setidaknya di dua SPBU.

Menurut dia, solar bersubsidi tersebut kemudian dijual lagi dengan harga lebih tinggi

Ia mengatakan konsumen solar bersubsidi tersebut merupakan nelayan di wilayah pesisir Brebes.

Dalam penyidikan perkara tersebut, polisi mengamankan 10 ton solar bersubsidi sebagai barang bukti.

Dwi menambahkan penyidik masih mendalami perkara tersebut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.


Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Teguh Imam Wibowo
Copyright © ANTARA 2024