Kudus (ANTARA) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, Jawa Tengah, bekerja sama dengan Kodim 0719/Jepara berhasil melakukan penindakan terhadap bangunan atau rumah yang digunakan sebagai tempat mengemas dan menimbun rokok ilegal dengan barang bukti sebanyak 496.450 batang rokok.
"Sinergi ini sebagai upaya gempur rokok ilegal. Hasilnya, tim gabungan berhasil mengungkap kasus rokok ilegal di dua lokasi, di Desa Margoyoso dan Desa Kriyan, Kecamatan Kalinyamatan, Jepara pada 22 Oktober 2023," kata Kepala KPPBC Tipe Madya Kudus Moh Arif Setijo Nugroho di Kudus, Selasa.
Pengungkapan tersebut, kata dia, merupakan hasil analisis informasi tersebut, kemudian KPPBC Kudus berkolaborasi dengan Kodim 0719/Jepara untuk melakukan pencarian titik lokasi bangunan yang diinformasikan.
Hasilnya, kata dia, di Desa Margoyoso ditemukan sebanyak 175.950 batang rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM), 38.500 batang rokok jenis SKM mild yang belum selesai dikemas, dan 800 bungkus rokok jenis SKM tanpa dilekati pita cukai, serta barang-barang penolong yang digunakan dalam kegiatan pengemasan dan penimbunan rokok ilegal.
Nilai barang bukti tersebut diperkirakan sekitar Rp289,21 juta dengan potensi kerugian negara sebesar Rp198,22 juta.
Tak lama kemudian, tim gabungan juga berhasil menemukan lokasi bangunan kedua di Desa Kriyan, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara.
Dari hasil pemeriksaan terhadap bangunan kedua, ditemukan 9.500 bungkus rokok jenis SKM yang dilekati pita cukai diduga palsu, 3.000 bungkus rokok jenis SKM tanpa dilekati pita cukai, dan 800 bungkus rokok jenis SKM yang dilekati pita cukai diduga palsu, serta barang-barang penolong yang digunakan dalam kegiatan pengemasan dan penimbunan rokok ilegal.
Sementara nilai barang buktinya, kata dia, sebesar Rp333,83 juta dengan potensi kerugian negara sebesar Rp228,8 juta.
Ia berharap tidak ada lagi masyarakat yang membuat dan mengedarkan rokok ilegal. Jika ingin memproduksi rokok secara resmi, perizinan dapat ditanyakan dan diurus di Bea Cukai Kudus secara gratis.
Pelaku pelanggaran rokok ilegal bisa diancam sanksi pidana penjara 1-8 tahun dan denda hingga 20 kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan. Negara tidak melarang rakyat untuk memproduksi rokok, asalkan sesuai ketentuan yang legal.
"Sinergi ini sebagai upaya gempur rokok ilegal. Hasilnya, tim gabungan berhasil mengungkap kasus rokok ilegal di dua lokasi, di Desa Margoyoso dan Desa Kriyan, Kecamatan Kalinyamatan, Jepara pada 22 Oktober 2023," kata Kepala KPPBC Tipe Madya Kudus Moh Arif Setijo Nugroho di Kudus, Selasa.
Pengungkapan tersebut, kata dia, merupakan hasil analisis informasi tersebut, kemudian KPPBC Kudus berkolaborasi dengan Kodim 0719/Jepara untuk melakukan pencarian titik lokasi bangunan yang diinformasikan.
Hasilnya, kata dia, di Desa Margoyoso ditemukan sebanyak 175.950 batang rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM), 38.500 batang rokok jenis SKM mild yang belum selesai dikemas, dan 800 bungkus rokok jenis SKM tanpa dilekati pita cukai, serta barang-barang penolong yang digunakan dalam kegiatan pengemasan dan penimbunan rokok ilegal.
Nilai barang bukti tersebut diperkirakan sekitar Rp289,21 juta dengan potensi kerugian negara sebesar Rp198,22 juta.
Tak lama kemudian, tim gabungan juga berhasil menemukan lokasi bangunan kedua di Desa Kriyan, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara.
Dari hasil pemeriksaan terhadap bangunan kedua, ditemukan 9.500 bungkus rokok jenis SKM yang dilekati pita cukai diduga palsu, 3.000 bungkus rokok jenis SKM tanpa dilekati pita cukai, dan 800 bungkus rokok jenis SKM yang dilekati pita cukai diduga palsu, serta barang-barang penolong yang digunakan dalam kegiatan pengemasan dan penimbunan rokok ilegal.
Sementara nilai barang buktinya, kata dia, sebesar Rp333,83 juta dengan potensi kerugian negara sebesar Rp228,8 juta.
Ia berharap tidak ada lagi masyarakat yang membuat dan mengedarkan rokok ilegal. Jika ingin memproduksi rokok secara resmi, perizinan dapat ditanyakan dan diurus di Bea Cukai Kudus secara gratis.
Pelaku pelanggaran rokok ilegal bisa diancam sanksi pidana penjara 1-8 tahun dan denda hingga 20 kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan. Negara tidak melarang rakyat untuk memproduksi rokok, asalkan sesuai ketentuan yang legal.