Semarang (ANTARA) - Trah Sri Sultan Hamengkubuwono II (Sultan HB II) terus berjuang untuk pengusulan Raja Keraton Yogyakarta Sri Sultan Hamengkubuwono II mendapatkan gelar kehormatan Pahlawan Nasional sejak tahun 2006.
"Ide pengusulan awalnya diinisiasi oleh Alm. Mien Sugandhi, Alm Leginingsih, Alm Ani Yudhoyono, dan Sri Sultan Hamengkubuwono X, dengan kesepakatan pengusulan Sri Sultan Hamengkubuwono I terlebih dahulu yang diusulkan dari DI Yogyakarta menjadi Pahlwan Nasional, dan pada 10 November 2006 Sultan HB I ditetapkan menjadi Pahlawan Nasional," kata Fajar Bagoes Poetranto.
Fajar merupakan salah seorang dari Trah Sultan HB II yang dipercayakan untuk menangani pemberian Gelar Pahlawan Nasional dan Pengembalian Aset Milik Sultan HB II dan seiring perjalanan waktu hingga tahun 2023, kesepakatan tahun 2006 untuk mengusulkan Sultan HB II tidak terlaksana.
"Karena hal tersebut akhirnya, sebelum wafat Alm Mien Sugandhi dan Alm Leginingsih mengamanahkan kami untuk terus memperjuangkan pengusulan Sri Sultan Hamengkubuwono II melalui jalur keluarga besar Trah Sultan HB II yang ada sekarang ini," jelas Bagoes.
Jika dapat dikatakan dari pihak keluarga Trah Sultan HB II ada kekecewaan mengingat kabar yang beredar seakan-akan pihak Keraton Yogyakarta tidak mendukung langkah dari Trah Sultan HB II untuk mendapatkan Gelar Pahlawan Nasional kepada Sultan HB II.
Hal itu seperti diungkapkan Penghageng Tepas Dwarapura Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat, KRT Jatiningrat dalam sebuah media, bahkan pihak keluarga Trah Sultan HB II tengah menjajaki pengusulan gelar Pahlawan Sultan HB II melalui Negara Malaysia.
Pihak keluarga Trah Sultan HB II juga telah mendapatkan dukungan dari Bupati Wonosobo yang notabene Dusun Pagerejo Wonosobo tempat Kelahiran Sultan HB II untuk pengajuan Gelar Pahlawan Nasional kepada Sultan HB II.
"Kami akan mencoba komunikasi melalui Wakil Perdana Menteri Malaysia yang juga masih kerabat dekat dari Trah Sri Sultan Hamengkubuwono II dengan upaya dan penjajakan pencalonan pahlawan nasional dari Malaysia," katanya.
Bisa saja Gelar pahlawan disematkan oleh pihak Malaysia kepada Sultan HB II mengingat Sultan HB II pernah tinggal di Penang akibat dari pengasingannya.
Bagoes menyatakan untuk mendapatkan gelar Pahlawan Nasional Sultan HB II banyak hambatan, namun tekad dan semangat keluarga Trah Sultan HB II tak pernah surut.
Upaya tersebut, katanya, banyak hambatan dan kendala di antaranya manuskrip-manuskrip dan naskah kuno yang saat ini ada di Negara Inggris dan secara notabene manuskrip itu menjadi salah satu syarat utama pengusulan Pahlawan Nasional.
"Karena itu Trah Sultan HB II meminta pihak Kerajaan Inggris segera mengembalikan rampasan peristiwa Geger Sepehi 1812. Kami ingin manuskrip naskah kuno yang asli bukan manuskrip bentuk digital kepada keluarga Trah Sultan HB II. Sebelumnya Inggris mengembalikan 75 manuskrip digital kepada Keraton Yogyakarta," tutupnya.
"Ide pengusulan awalnya diinisiasi oleh Alm. Mien Sugandhi, Alm Leginingsih, Alm Ani Yudhoyono, dan Sri Sultan Hamengkubuwono X, dengan kesepakatan pengusulan Sri Sultan Hamengkubuwono I terlebih dahulu yang diusulkan dari DI Yogyakarta menjadi Pahlwan Nasional, dan pada 10 November 2006 Sultan HB I ditetapkan menjadi Pahlawan Nasional," kata Fajar Bagoes Poetranto.
Fajar merupakan salah seorang dari Trah Sultan HB II yang dipercayakan untuk menangani pemberian Gelar Pahlawan Nasional dan Pengembalian Aset Milik Sultan HB II dan seiring perjalanan waktu hingga tahun 2023, kesepakatan tahun 2006 untuk mengusulkan Sultan HB II tidak terlaksana.
"Karena hal tersebut akhirnya, sebelum wafat Alm Mien Sugandhi dan Alm Leginingsih mengamanahkan kami untuk terus memperjuangkan pengusulan Sri Sultan Hamengkubuwono II melalui jalur keluarga besar Trah Sultan HB II yang ada sekarang ini," jelas Bagoes.
Jika dapat dikatakan dari pihak keluarga Trah Sultan HB II ada kekecewaan mengingat kabar yang beredar seakan-akan pihak Keraton Yogyakarta tidak mendukung langkah dari Trah Sultan HB II untuk mendapatkan Gelar Pahlawan Nasional kepada Sultan HB II.
Hal itu seperti diungkapkan Penghageng Tepas Dwarapura Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat, KRT Jatiningrat dalam sebuah media, bahkan pihak keluarga Trah Sultan HB II tengah menjajaki pengusulan gelar Pahlawan Sultan HB II melalui Negara Malaysia.
Pihak keluarga Trah Sultan HB II juga telah mendapatkan dukungan dari Bupati Wonosobo yang notabene Dusun Pagerejo Wonosobo tempat Kelahiran Sultan HB II untuk pengajuan Gelar Pahlawan Nasional kepada Sultan HB II.
"Kami akan mencoba komunikasi melalui Wakil Perdana Menteri Malaysia yang juga masih kerabat dekat dari Trah Sri Sultan Hamengkubuwono II dengan upaya dan penjajakan pencalonan pahlawan nasional dari Malaysia," katanya.
Bisa saja Gelar pahlawan disematkan oleh pihak Malaysia kepada Sultan HB II mengingat Sultan HB II pernah tinggal di Penang akibat dari pengasingannya.
Bagoes menyatakan untuk mendapatkan gelar Pahlawan Nasional Sultan HB II banyak hambatan, namun tekad dan semangat keluarga Trah Sultan HB II tak pernah surut.
Upaya tersebut, katanya, banyak hambatan dan kendala di antaranya manuskrip-manuskrip dan naskah kuno yang saat ini ada di Negara Inggris dan secara notabene manuskrip itu menjadi salah satu syarat utama pengusulan Pahlawan Nasional.
"Karena itu Trah Sultan HB II meminta pihak Kerajaan Inggris segera mengembalikan rampasan peristiwa Geger Sepehi 1812. Kami ingin manuskrip naskah kuno yang asli bukan manuskrip bentuk digital kepada keluarga Trah Sultan HB II. Sebelumnya Inggris mengembalikan 75 manuskrip digital kepada Keraton Yogyakarta," tutupnya.