Magelang (ANTARA) - Pemerintah Kota Magelang mulai melakukan mutasi maupun rotasi pejabat dengan menerapkan sistem meritokrasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014.

Wali Kota Magelang M. Nur Aziz di Magelang, Jumat, menjelaskan sistem merit adalah kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar.

"Dengan sistem ini akan menghasilkan ASN yang profesional dan berintegrasi dengan menempatkan jabatan sesuai kompetensi," katanya usai melantik dan mengambil sumpah/janji pejabat administrator, pengawas dan kepala sekolah di Pendopo Pengabdian.

"Mutasi/rotasi kali ini kita sudah memakai sistem merit. Ada sembilan variabel penilaian, Wali Kota hanya bisa menentukan 30 persen saja," katanya.

Ia berpesan agar pejabat yang baru saja dilantik dapat memperkuat organisasi perangkat daerah dan kompak di lingkungan Pemkot Magelang. Demikian juga lurah dan camat, harus bisa menjaga teritorial. Siaga 24 jam, menyisir masyarakat terutama soal kemiskinan.

"Selain itu, masalah bully, saya minta dibentuk satuan kerja (satker) atau gugus tugas yang berkolaborasi, melibatkan semuanya, tidak hanya pendidikan tapi juga misalnya dengan Dinas Kesehatan, Satpol PP dan lainnya," katanya.

Nilai Sistem Merit Kota Magelang meningkat signifikan dari 273 (baik) menjadi 320.5 (baik). Nilai ini menjadikan Kota Magelang sedikit lagi masuk kategori sangat baik. Untuk penambahan nilai Pemkot Magelang mulai menggunakan sistem merit untuk promosi dan mutasi. Adapun pengajuan surat permohonan pengisian promosi dan mutasi melalui sistem tersebut kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Pada pelantikan tersebut pejabat pengawas yang dilantik sebanyak 26 orang, pejabat administrator sebanyak 15 orang dan kepala sekolah berjumlah empat orang. 

 

Pewarta : Heru Suyitno
Editor : Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2024