Jakarta (ANTARA) - Pasangan bakal calon presiden dan bakal calon wakil presiden Ganjar Pranowo dan Mahfud MD tiba di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jakarta, Kamis siang, sekitar pukul 12.30 WIB.

Keduanya, didampingi ketua umum dan petinggi partai dari PDI Perjuangan, PPP, Partai Hanura, dan Partai Perindo mendaftarkan diri untuk maju sebagai bacapres-bacawapres di Pilpres 2024.

Ganjar mengenakan atasan berwarna hitam, sementara Mahfud mengenakan kemeja putih berjalan bersama-sama menuju pintu utama Kantor KPU RI, kemudian di belakangnya berjalan rombongan ketua umum partai, yaitu Ketua Umum DPP PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri, Plt. Ketua Umum DPP PPP Mardiono, Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO), dan Ketua Umum DPP Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo, diikuti elite dari empat partai tersebut.

Ganjar dan Mahfud sebelum masuk dan naik ke Lantai 2 Kantor KPU RI menyempatkan diri menyapa awak media yang menunggu di dekat pintu. Keduanya menunjukkan bawaan masing-masing, Ganjar membawa buku bergambar ilustrasi dirinya dan Mahfud, sementara Mahfud membawa kertas putih yang dibingkai di dalamnya ada QR Code.



Ganjar dan Mahfud menjadi pasangan bakal capres dan bakal cawapres kedua yang mendaftarkan diri pada hari pertama pendaftaran ke KPU RI dibuka. Sebelumnya pada pagi hari, ada pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar yang mendaftarkan diri ke KPU.

Rombongan Ganjar-Mahfud memulai rangkaian pendaftaran dari Tugu Proklamasi. Di sana, keduanya bertemu dan menyampaikan pidato politik di hadapan para pendukung dan relawan.

Pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan pada 19-25 Oktober 2023.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Baca juga: Mahfud MD tiba di Tugu Proklamasi jelang pendaftaran ke KPU RI

Pewarta : Genta Tenri Mawangi
Editor : Edhy Susilo
Copyright © ANTARA 2024