Jakarta (ANTARA) - Pasangan bakal calon presiden dan calon wakil presiden Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar tiba di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jakarta, Kamis, sekitar pukul 9.45 WIB.

Keduanya, didampingi oleh ketua umum dan petinggi partai dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) mendaftarkan diri maju sebagai capres-cawapres di Pilpres 2024.

Anies-Muhaimin (AMIN) yang kompak mengenakan atasan putih sempat kesulitan memasuki Kantor KPU RI karena lautan massa di sepanjang Jalan Imam Bonjol sehingga menyulitkan orang membuka jalan.

Namun, satu per satu rombongan Anies-Muhaimin berhasil masuk ke Kantor KPU RI, mulai dari Ketua Umum NasDem Surya Paloh pukul 09.43 WIB, kemudian Wakil Ketua Umum NasDem Ahmad Ali yang berjalan beriringan dengan Surya Paloh, lalu ada istrinya Anies, Fery Farhati Ganis, dan Presiden PKS Ahmad Syaikhu, Sekretaris Jenderal PKS Aboe Bakar Al Habsy, Wakil Ketua Umum PKB Jazilul Fawaid, dan Bendahara Umum NasDem Ahmad Sahroni.

Muhaimin masuk terlebih dahulu dari gerbang paling timur dekat halte dan langsung berjalan cepat ke arah samping pintu masuk utama, kemudian disusul Anies yang berjalan di belakangnya.



Tidak lama kemudian, keduanya kembali berjalan ke arah pintu masuk utama secara beriringan diikuti para ketua umum dan petinggi partai koalisi. Anies dan Muhaimin tampil mengenakan scarf tenun. Dia sempat menyapa awak media yang menunggu di dekat pintu masuk, dan selepas itu rombongan langsung menuju Lantai 2 Kantor KPU RI untuk menyerahkan berkas persyaratan pendaftaran.

Anies-Muhaimin menjadi pasangan bakal capres dan bakal cawapres pertama yang mendaftarkan diri mereka pada hari pertama pendaftaran ke KPU dibuka. Pasangan itu saat ini didukung Koalisi Perubahan untuk Persatuan yang terdiri atas NasDem, PKB, dan PKS.

Rombongan Anies-Muhaimin memulai rangkaian pendaftarannya di kediaman masing-masing, kemudian berlanjut ke Kantor DPP PKS, Kantor DPP PKB, dan terakhir ke NasDem Tower yang merupakan Kantor DPP NasDem.

Pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan pada 19-25 Oktober 2023.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Baca juga: Ribuan pendukung Anies Muhaimin padati Jalan Imam Bonjol
Baca juga: Yaa Lal Wathan dan selawat menggema jelang pendaftaran Anies-Muhaimin
Baca juga: Anies Baswedan cek kesehatan di RSUP Fatmawati untuk daftar capres

Pewarta : Genta Tenri Mawangi
Editor : Edhy Susilo
Copyright © ANTARA 2024