Kudus (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mencatat penerimaan pajak daerah pada triwulan III-2023 terealisasi Rp145,03 miliar atau 84,07 persen dari rencana penerimaan sebesar Rp172,51 miliar.

"Dengan sisa waktu tiga bulan, kami optimistis bisa mencapai target hingga akhir tahun nanti," Kepala Bidang Perencanaan dan Operasional Pendapatan Daerah Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kudus Pudji Astuti Setijaningrum di Kudus, Selasa.

Apalagi, kata dia, dari 10 pos penerimaan, hampir semuanya mendekati target penerimaan dengan capaian terendah sebesar 74,76 persen. Sedangkan yang sudah melampaui target ada empat pos penerimaan.

Keempat pos penerimaan tersebut, yakni pos penerimaan pajak hotel terealisasi Rp2,85 miliar atau 116,31 persen dari target Rp2,45 miliar, kemudian pajak restoran terealisasi Rp11,89 miliar atau 104,11 persen dari target Rp11,42 miliar, pajak hiburan terealisasi Rp590,78 juta atau 251,9 persen dari target sebesar Rp234,52 juta, dan pajak parkir terealisasi Rp447,5 juta atau 242,22 persen dari target Rp184,7 juta.

Target terbesar dari 10 pos penerimaan, yakni dari pajak penerangan jalan sebesar Rp62,85 miliar, disusul pajak bumi dan bangunan (PBB) sebesar Rp44,64 miliar, dan pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) sebesar Rp42,61 miliar.

Untuk pajak lainnya, seperti pajak reklame ditarget Rp3,88 miliar, pajak air tanah sebesar Rp4,23 miliar, dan pajak sarang walet sebesar Rp9,5 juta.

Sementara upaya mendongkrak penerimaan daerah, di antaranya adanya pemasangan "tapping box" atau alat pemantau transaksi.

"Hasilnya juga cukup signifikan. Misal, untuk penerimaan dari pajak restoran sebelum ada pemasangan 'tapping box' setahunnya hanya Rp6,5 miliar, setelah ada pemasangan alat pemantau transaksi tersebut pada tahun 2021 hasilnya penerimaan pajaknya meningkat menjadi Rp8,9 miliar," ujarnya.

Upaya lainnya, yakni dengan program pembebasan sanksi administrasi berupa denda bagi masyarakat yang telat membayar PBB. Program ini berlaku mulai 1 Mei hingga 31 Agustus 2023.

Hasilnya, kata dia, berhasil menjaring minat wajib pajak karena tercatat ada pembayaran tunggakan senilai Rp3,6 miliar karena wajib pajak yang menunggak selama beberapa tahun hanya membayar nilai pajaknya tanpa ada tambahan denda.

Realisasi penerimaan PBB hingga akhir September 2023 sudah mencapai 96,03 persen atau Rp42,87 miliar dari target setahun sebesar Rp44,64 miliar.


Baca juga: Minat wajib pajak naik saat pembebasan denda PBB di Kudus
 

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Edhy Susilo
Copyright © ANTARA 2024