Semarang (ANTARA) - Sebanyak 30 orang pemilik rumah dan toko di kawasan Jurnatan, Kota Semarang, Jawa Tengah, menyampaikan keberatan atas rencana eksekusi putusan gugatan yang dimenangkan PT KAI ke Pengadilan Negeri (PN) setempat, Senin.

Kuasa hukum 30 pemilik ruko Jurnatan, Subali, mengatakan pengadilan telah menetapkan pelaksanaan eksekusi lahan pada 18 Oktober 2023.

Menurut dia, keberatan disampaikan ke PN Semarang karena pelaksanaan eksekusi tersebut merupakan perampasan hak eksekusi para pemilik ruko.

"Ada putusan PTUN yang menyatakan agar diterbitkan hak guna usaha (HGB) atas nama warga objek yang sama," katanya.

Oleh karena itu, ia menyebut jika eksekusi tetap dilakukan maka akan menjadi pelanggaran HAM berat yang dilakukan oleh PN Semarang.

Menurut dia, 30 pengusaha yang menempati sekitar 40 ruko tersebut hingga saat ini masih aktif menggunakan tempat usahanya itu.

Ia menegaskan warga akan melawan untuk mempertahankan hak konstitusionalnya jika eksekusi tetap dilaksanakan.

Terpisah, juru bicara PN Semarang Aris Bawono Langgeng membenarkan adanya keberatan yang disampaikan warga ke pengadilan.

"Tadi disampaikan oleh kuasanya melalui panitera," katanya.

Menurut dia, eksekusi tetap akan dilaksanakan pada 18 Oktober 2023 sesuai dengan permohonan dari pemohon eksekusi, dalam hal ini PT KAI.

Ia menjelaskan pengadilan hanya menetapkan permohonan eksekusi atas perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap.

"Kalau dibatalkan maka pemohon eksekusi yang harus mencabut permohonannya," tambahnya.

Sebelumnya, PT KAI menggugat 30 pemilik yang menempati sekitar 40 ruko di kawasan Jurnatan, Kota Semarang, pada 2019.

KAI menyebut para pengusaha tersebut tetap menguasai lahan seluas 3 ribu meter persegi tanpa membayar uang sewa sejak masa sewanya habis.

Perkara itu sendiri telah berkekuatan hukum tetap hingga putusan kasasi dan peninjauan kembali di Mahkamah Konstitusi.


Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Teguh Imam Wibowo
Copyright © ANTARA 2024