Magelang (ANTARA) - Kepolisian Resor Magelang Kota memberikan penyuluhan tentang pencegahan perundungan (bullying) kepada siswa/siswi SMP Negeri 2 Kota Magelang, Jawa Tengah.
Kapolres Magelang Kota AKBP Yolanda Evalyn Sebayang di Magelang, Kamis, menjelaskan kepada ratusan pelajar SMPN 2 Magelang tentang pengertian, macam-macam, pencegahan, dan cara mengatasi perundungan hingga konsekuensi hukumnya.
AKBP Yolanda mempersilakan pelajar untuk melapor jika ada perundungan kepada guru.
Bagi anak yang pernah di-bully dan tidak pernah lapor, menurut dia, yang bersangkutan akan punya beban mental pada dirinya.
"Jadi, selesaikan jangan dipendam. Sampaikan kepada teman yang melakukan untuk tidak melakukan lagi. Apabila sudah sangat tersakiti, laporkan kepada guru," katanya.
Kapolres menuturkan bahwa anak yang menjadi pelaku perundungan bisa diproses untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya melalui sistem peradilan anak dengan mengambil langkah awal restorative justice.
Menurut dia, perbuatan perundungan yang kecil-kecil akan bisa menjadi besar.
"Adik-adik harus bisa berpikir apakah perbuatan yang dilakukan bisa berdampak dan mengarah pidana. Apabila berdampak pada pidana, bagaimana hidup dan masa depan kalian," katanya.
Kapolres menyampaikan terima kasih dan mengapresiasi pelajar SMPN 2 Magelang yang selama ini tidak pernah berurusan dengan kepolisian.
"Pelajar SMPN 2 Magelang jangan menganggap selalu ter-bully karena dalam beberapa hal yang bisa nikmati sebagai candaan. Kita harus bisa membedakan apakah kita memang di-bully atau bercanda," katanya.
Ia menyampaikan mengenai pentingnya pencegahan perundungan dan menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan nyaman bagi semua pelajar.
Kepala SMPN 2 Kota Magelang Fatin Mahdalina mengatakan bahwa pihaknya telah membentuk tim pencegahan dan penanggulangan kekerasan di satuan pendidikan, yang melibatkan dewan pendidik, komite, dan tentunya melibatkan dari kepolisian, yaitu bhabinkamtibmas.
Fatin Mahdalina menekankan bahwa keberlangsungan keamanan sekolah adalah hasil dari kerja sama banyak pihak, termasuk anak-anak, guru, orang tua, dan instansi terkait, serta kepolisian.
Ia menyatakan bahwa SMPN 2 Magelang berkomitmen mewujudkan trusted, optimistic, and patriotic school (TOP School) yang artinya sekolah yang menghasilkan peserta didik yang dapat dipercaya, percaya diri, dan memiliki jiwa nasionalis tinggi.
Baca juga: Pemkab Banyumas sinergi dengan TNI/Polri antisipasi kenakalan remaja
Kapolres Magelang Kota AKBP Yolanda Evalyn Sebayang di Magelang, Kamis, menjelaskan kepada ratusan pelajar SMPN 2 Magelang tentang pengertian, macam-macam, pencegahan, dan cara mengatasi perundungan hingga konsekuensi hukumnya.
AKBP Yolanda mempersilakan pelajar untuk melapor jika ada perundungan kepada guru.
Bagi anak yang pernah di-bully dan tidak pernah lapor, menurut dia, yang bersangkutan akan punya beban mental pada dirinya.
"Jadi, selesaikan jangan dipendam. Sampaikan kepada teman yang melakukan untuk tidak melakukan lagi. Apabila sudah sangat tersakiti, laporkan kepada guru," katanya.
Kapolres menuturkan bahwa anak yang menjadi pelaku perundungan bisa diproses untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya melalui sistem peradilan anak dengan mengambil langkah awal restorative justice.
Menurut dia, perbuatan perundungan yang kecil-kecil akan bisa menjadi besar.
"Adik-adik harus bisa berpikir apakah perbuatan yang dilakukan bisa berdampak dan mengarah pidana. Apabila berdampak pada pidana, bagaimana hidup dan masa depan kalian," katanya.
Kapolres menyampaikan terima kasih dan mengapresiasi pelajar SMPN 2 Magelang yang selama ini tidak pernah berurusan dengan kepolisian.
"Pelajar SMPN 2 Magelang jangan menganggap selalu ter-bully karena dalam beberapa hal yang bisa nikmati sebagai candaan. Kita harus bisa membedakan apakah kita memang di-bully atau bercanda," katanya.
Ia menyampaikan mengenai pentingnya pencegahan perundungan dan menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan nyaman bagi semua pelajar.
Kepala SMPN 2 Kota Magelang Fatin Mahdalina mengatakan bahwa pihaknya telah membentuk tim pencegahan dan penanggulangan kekerasan di satuan pendidikan, yang melibatkan dewan pendidik, komite, dan tentunya melibatkan dari kepolisian, yaitu bhabinkamtibmas.
Fatin Mahdalina menekankan bahwa keberlangsungan keamanan sekolah adalah hasil dari kerja sama banyak pihak, termasuk anak-anak, guru, orang tua, dan instansi terkait, serta kepolisian.
Ia menyatakan bahwa SMPN 2 Magelang berkomitmen mewujudkan trusted, optimistic, and patriotic school (TOP School) yang artinya sekolah yang menghasilkan peserta didik yang dapat dipercaya, percaya diri, dan memiliki jiwa nasionalis tinggi.
Baca juga: Pemkab Banyumas sinergi dengan TNI/Polri antisipasi kenakalan remaja