Purwokerto (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK Cabang Purwokerto melakukan kegiatan promotif dan preventif bagi pekerja sebagai bagian dari program manfaat layanan tambahan bagi peserta BPJAMSOSTEK.

"Hal itu kami lakukan untuk meningkatkan engagement dan awareness pekerja terhadap manfaat program BPJAMSOSTEK," kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Purwokerto Antony Sugiarto di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Rabu.

Ia mengatakan salah satu kegiatan promotif dam preventif yang dilakukan BPJAMSOSTEK Cabang Purwokerto berupa pembagian paket multivitamin kepada para pekerja dan perusahaan.

Menurut dia, pembagian paket multivitamin tersebut telah dilaksanakan secara simbolis di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Purwokerto pada hari Senin (9/10) yang dihadiri perwakilan perusahaan terpilih kategori tertib administrasi dan iuran, yakni PT Sung Shim International, perusahaan penanaman modal asing (PMA) di Kabupaten Purbalingga yang bergerak dalam bidang industri bulu mata dan rambut palsu.

"Kami berikan 475 paket multivitamin untuk wanita pekerja. Ini merupakan sebagai nilai tambah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan," ungkapnya.

Ia mengharapkan pemberian multivitamin tersebut dapat meningkatkan daya tahan tubuh para pekerja dari segala penyakit.

Menurut dia, hal itu juga seiring dengan salah satu misi BPJS Ketenagakerjaan, yaitu memberikan rasa aman, mudah, dan nyaman untuk meningkatkan produktivitas serta daya saing peserta.

"Kami juga mengimbau pihak perusahaan agar terus menjaga tertib administrasi dan pembayaran iuran lancar, sehingga jangan sampai ada tenaga kerja yang belum terdaftar dan risiko yang tidak dapat dijamin," tegasnya.

Ia pun mengingatkan setiap perusahaan dan pelaku usaha, baik sektor formal (penerima upah) ataupun informal (bukan penerima upah) dapat langsung mendaftarkan tenaga kerjanya dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Menurut dia, hal itu perlu dilakukan dengan harapan apabila tenaga kerja tertimpa musibah seperti kecelakaan kerja, tidak perlu khawatir dengan masalah biaya pengobatan karena seluruh biaya menjadi tanggungan BPJAMSOSTEK.

"Begitu pula jika pekerja yang mengalami kecelakaan kerja itu meninggal dunia, ada santunan bagi ahli waris yang ditinggalkan agar dapat melanjutkan kehidupannya. Tentu hal ini juga untuk menjaga harga diri baik pekerja dan keluarganya," kata Antony. 

Baca juga: BPJS Jamsostek Semarang Majapahit serahkan Rp42 juta ke istri PPS

Pewarta : Sumarwoto
Editor : Edhy Susilo
Copyright © ANTARA 2024