Pekalongan (ANTARA) - Kepolisian Resor Pekalongan Kota, Jawa Tengah, menangkap seorang tersangka berinisial TNK (31) atas dugaan melakukan tindak kejahatan penggelapan uang perusahaan senilai Rp900 juta selama 2 tahun terakhir ini.
Kepala Kepolisian Resor Pekalongan Kota AKBP Albertus Recky Robertho di Pekalongan, Senin, mengatakan bahwa tersangka adalah sales yang bekerja di PT Bina Artha Ardi dengan modus membuat nota fiktif.
"Tersangka ditangkap polisi setelah pihak perusahaan melaporkan kasus dugaan penggelapan uang yang diduga oleh TNK," katanya.
Kasus itu terungkap berawal perusahaan tempat kerja tersangka ini terkendala dalam pembayaran pada PT Unilever Indonesia selaku partner bisnis sehingga mengakibatkan PT Bina Artha Ardi mengalami penerimaan barang dari mitra perusahaan tidak sesuai dengan kesepakatan yang sudah dibuat.
Atas kejadian tersebut, lanjut dia, berdampak pada distribusi barang ke toko tidak lancar dan perusahaan mengalami kerugian.
"Sebagai sales, tersangka membuat laporan palsu pengiriman barang. Misalnya, seharusnya barang dikirim ke toko A, tetapi tersangka justru menjual ke toko lain," kata Kapolres yang didampingi Kepala Satuan Reserse dan Kriminal AKP Sumaryono.
Sebagai upaya mengelabui pihak perusahaan tempat tersangka bekerja, TNK dengan mengirimkan barang ke toko meski dalam jumlah sedikit.
"Berdasar keterangan tersangka, uang hasil dari kejahatan telah habis untuk keperluan sehari-hari," katanya.
Tersangka akan dikenai Pasal 372 KUHP dengan hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Kepala Kepolisian Resor Pekalongan Kota AKBP Albertus Recky Robertho di Pekalongan, Senin, mengatakan bahwa tersangka adalah sales yang bekerja di PT Bina Artha Ardi dengan modus membuat nota fiktif.
"Tersangka ditangkap polisi setelah pihak perusahaan melaporkan kasus dugaan penggelapan uang yang diduga oleh TNK," katanya.
Kasus itu terungkap berawal perusahaan tempat kerja tersangka ini terkendala dalam pembayaran pada PT Unilever Indonesia selaku partner bisnis sehingga mengakibatkan PT Bina Artha Ardi mengalami penerimaan barang dari mitra perusahaan tidak sesuai dengan kesepakatan yang sudah dibuat.
Atas kejadian tersebut, lanjut dia, berdampak pada distribusi barang ke toko tidak lancar dan perusahaan mengalami kerugian.
"Sebagai sales, tersangka membuat laporan palsu pengiriman barang. Misalnya, seharusnya barang dikirim ke toko A, tetapi tersangka justru menjual ke toko lain," kata Kapolres yang didampingi Kepala Satuan Reserse dan Kriminal AKP Sumaryono.
Sebagai upaya mengelabui pihak perusahaan tempat tersangka bekerja, TNK dengan mengirimkan barang ke toko meski dalam jumlah sedikit.
"Berdasar keterangan tersangka, uang hasil dari kejahatan telah habis untuk keperluan sehari-hari," katanya.
Tersangka akan dikenai Pasal 372 KUHP dengan hukuman maksimal 4 tahun penjara.