Purwokerto (ANTARA) - Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Purwokerto akan terus menyosialisasikan kepada masyarakat terkait dengan kebijakan pemblokiran terhadap rekening yang digunakan dalam aktivitas ilegal termasuk judi online atau daring.
Kepala Kantor OJK Purwokerto Riwin Mirhadi di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Minggu, mengatakan pihaknya telah menyampaikan informasi terkait dengan kebijakan pemblokiran rekening tersebut kepada seluruh perbankan di wilayah kerja OJK Purwokerto.
"Yang kami minta sebenarnya, pertama, perbankan melakukan penelaahan lagi terhadap prinsip-prinsip KYC, Know Your Customer, di internal mereka, melihat apakah ada transaksi yang tidak sesuai dengan profil nasabahnya," jelasnya.
Dalam hal ini, kata dia, jika ada rekening yang tidak sesuai dengan profil nasabahnya harus ditelusuri untuk mengetahui apa penyebabnya dan sebagainya.
Bahkan, lanjut dia, tidak menutup kemungkinan nasabah tersebut dipanggil untuk diminta menjelaskan asal transaksinya dan sebagainya.
"Kemudian ya tentunya mengkaji ulang (review) dan memperkuat lagi SOP (Standar Operasional Prosedur) internal di masing-masing bank supaya lebih cepat mengantisipasi, terutama kalau ada indikasi yang berasal dari pengaduan nasabah," katanya.
Ia mengatakan pengaduan tersebut dapat berupa rekening nasabah yang digunakan oleh orang lain dan selanjutnya diminta untuk transfer ke rekening tertentu.
Menurut dia, metode tersebut kadang digunakan oleh orang-orang yang terlibat investasi ilegal maupun judi daring dengan menggunakan rekening milik orang lain.
Oleh karena itu, kata dia, jika nasabah sudah lapor ke bank harus segera ditindaklanjuti.
"Bank itu sebenarnya punya kewenangan untuk melakukan blokir karena kalau menurut mereka sudah tidak sesuai dengan profil dan termasuk transaksi mencurigakan, itu bisa melakukan blokir secara langsung tanpa harus menunggu permintaan dari pihak eksternal, apakah dari OJK atau penegak hukum," jelasnya.
Menurut dia, hal itu termasuk ketika bank menerima informasi dari aparat penegak hukum (APH) bisa melakukan tindakan langsung berupa pemblokiran rekening namun tentunya setelah melakukan pengkajian ulang, evaluasi, dan sebagainya.
"Jadi intinya, kepada perbankan di wilayah Purwokerto, kami minta meningkatkan kewaspadaan, meningkatkan penelaahan prinsip KYC, dan lebih tanggap terhadap indikasi penyalahgunaan rekening kalau ada pengaduan dari nasabah maupun informasi penegak hukum," tegasnya.
Lebih lanjut, Riwin mengatakan hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan dari masyarakat terkait dengan penyalahgunaan rekening untuk aktivitas ilegal termasuk judi daring, namun tidak menutup kemungkinan sudah dilakukan oleh masyarakat secara langsung di masing-masing bank.
Terkait dengan hal itu, dia mengimbau masyarakat untuk melapor secara langsung ke bank atau OJK jika ada transaksi mencurigakan di rekeningnya.
"Kami akan terus sosialisasikan kebijakan pemblokiran rekening yang digunakan untuk aktivitas ilegal termasuk judi online kepada masyarakat," ungkapnya.
Dalam siaran pers Otoritas Jasa Keuangan, Minggu (24/9), Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan OJK telah menerima surat dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terkait permintaan blokir atas sejumlah rekening yang terlibat dalam kegiatan judi daring.
Oleh karena itu, kata dia, OJK terus berkoordinasi dengan Kominfo dan memerintahkan kepada perbankan untuk melakukan pemblokiran rekening yang terlibat dalam aktivitas judi daring.
Menurut dia, hal itu mengacu kepada Pasal 36A Ayat (1) huruf c, angka 33 dalam Pasal 14 dan Pasal 52 Ayat (4) huruf c angka 42 dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
"Dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan, OJK berwenang memerintahkan bank untuk melakukan pemblokiran rekening tertentu," tegasnya.
Dian mengatakan kerja sama OJK dengan pihak Kominfo dan lembaga lain akan terus ditingkatkan untuk mengatasi permasalahan yang meresahkan masyarakat seperti judi daring dan pinjol ilegal, melalui pemeriksaan rekening-rekening bank yang disalahgunakan untuk tujuan penggunaan yang melawan hukum, dan memerintahkan untuk melakukan pemblokiran.
Kepala Kantor OJK Purwokerto Riwin Mirhadi di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Minggu, mengatakan pihaknya telah menyampaikan informasi terkait dengan kebijakan pemblokiran rekening tersebut kepada seluruh perbankan di wilayah kerja OJK Purwokerto.
"Yang kami minta sebenarnya, pertama, perbankan melakukan penelaahan lagi terhadap prinsip-prinsip KYC, Know Your Customer, di internal mereka, melihat apakah ada transaksi yang tidak sesuai dengan profil nasabahnya," jelasnya.
Dalam hal ini, kata dia, jika ada rekening yang tidak sesuai dengan profil nasabahnya harus ditelusuri untuk mengetahui apa penyebabnya dan sebagainya.
Bahkan, lanjut dia, tidak menutup kemungkinan nasabah tersebut dipanggil untuk diminta menjelaskan asal transaksinya dan sebagainya.
"Kemudian ya tentunya mengkaji ulang (review) dan memperkuat lagi SOP (Standar Operasional Prosedur) internal di masing-masing bank supaya lebih cepat mengantisipasi, terutama kalau ada indikasi yang berasal dari pengaduan nasabah," katanya.
Ia mengatakan pengaduan tersebut dapat berupa rekening nasabah yang digunakan oleh orang lain dan selanjutnya diminta untuk transfer ke rekening tertentu.
Menurut dia, metode tersebut kadang digunakan oleh orang-orang yang terlibat investasi ilegal maupun judi daring dengan menggunakan rekening milik orang lain.
Oleh karena itu, kata dia, jika nasabah sudah lapor ke bank harus segera ditindaklanjuti.
"Bank itu sebenarnya punya kewenangan untuk melakukan blokir karena kalau menurut mereka sudah tidak sesuai dengan profil dan termasuk transaksi mencurigakan, itu bisa melakukan blokir secara langsung tanpa harus menunggu permintaan dari pihak eksternal, apakah dari OJK atau penegak hukum," jelasnya.
Menurut dia, hal itu termasuk ketika bank menerima informasi dari aparat penegak hukum (APH) bisa melakukan tindakan langsung berupa pemblokiran rekening namun tentunya setelah melakukan pengkajian ulang, evaluasi, dan sebagainya.
"Jadi intinya, kepada perbankan di wilayah Purwokerto, kami minta meningkatkan kewaspadaan, meningkatkan penelaahan prinsip KYC, dan lebih tanggap terhadap indikasi penyalahgunaan rekening kalau ada pengaduan dari nasabah maupun informasi penegak hukum," tegasnya.
Lebih lanjut, Riwin mengatakan hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan dari masyarakat terkait dengan penyalahgunaan rekening untuk aktivitas ilegal termasuk judi daring, namun tidak menutup kemungkinan sudah dilakukan oleh masyarakat secara langsung di masing-masing bank.
Terkait dengan hal itu, dia mengimbau masyarakat untuk melapor secara langsung ke bank atau OJK jika ada transaksi mencurigakan di rekeningnya.
"Kami akan terus sosialisasikan kebijakan pemblokiran rekening yang digunakan untuk aktivitas ilegal termasuk judi online kepada masyarakat," ungkapnya.
Dalam siaran pers Otoritas Jasa Keuangan, Minggu (24/9), Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan OJK telah menerima surat dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terkait permintaan blokir atas sejumlah rekening yang terlibat dalam kegiatan judi daring.
Oleh karena itu, kata dia, OJK terus berkoordinasi dengan Kominfo dan memerintahkan kepada perbankan untuk melakukan pemblokiran rekening yang terlibat dalam aktivitas judi daring.
Menurut dia, hal itu mengacu kepada Pasal 36A Ayat (1) huruf c, angka 33 dalam Pasal 14 dan Pasal 52 Ayat (4) huruf c angka 42 dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
"Dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan, OJK berwenang memerintahkan bank untuk melakukan pemblokiran rekening tertentu," tegasnya.
Dian mengatakan kerja sama OJK dengan pihak Kominfo dan lembaga lain akan terus ditingkatkan untuk mengatasi permasalahan yang meresahkan masyarakat seperti judi daring dan pinjol ilegal, melalui pemeriksaan rekening-rekening bank yang disalahgunakan untuk tujuan penggunaan yang melawan hukum, dan memerintahkan untuk melakukan pemblokiran.