Semarang (ANTARA) - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Jawa Tengah melakukan sosialisasi program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang dilakukan secara virtual, Rabu (20/9).

Kegiatan yang rutin dilakukan setiap Rabu dengan tajuk Digital Jamsostek Literation (Dijamin) kali ini mengusung tema Pahami Manfaat Program Jamsostek dan Kemudahan Pelaporan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).

"Hari ini kami bersinergi bersama DPMPTSP Provinsi Jawa Tengah untuk memberikan update terkait LKPM. Demikian juga narasumber dari BPJAMSOSTEK untuk merefresh kembali program BPJAMSOSTEK.

Kegiatan ini dari kita untuk kita, sehingga informasi baik yang ingin kami sampaikan semoga bermanfaat dan kami harapkan dibagikan kepada para karyawan di lingkungan sekitar dan pimpinan perusahaan," kata Wakil Kepala Wilayah Bidang Kepesertaan selaku PPs Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jateng dan DIY Dhyah Swasti Kusumawardani.

Ada dua narasumber yang dilibatkan untuk menjelaskan program lebih detail yakni Safitri Dyah P dari BPJAMSOSTEK Kanwil Jateng DIY yang menjelaskan mengenai perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan untuk pekerja Indonesia dan Kepala DPMPTSP Provinsi Jawa Tengah Sakina Rosellasari. 

"Pekerja yang dimaksud tidak harus pekerja di pabrik, tapi seluruh pekerja apapun memiliki hak sama. Ada empat segmen yaitu pekerja penerima upah, pekerja bukan penerima upah, pekerja sektor jasa konstruksi, dan pekerja migran Indonesia," kata Safitri.

Safitri menyebutkan ada lima manfaat program di BPJS Ketenagakerjaan, meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari tua (JHT), Jaminan Pensiun (JPN), dan manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Manfaat JKK bisa berupa pelayanan kesehatan atau uang tunai pada saat mengalami risiko berangkat kerja hingga kembali ke rumah. Kemudian JKM, adalah manfaat atas risiko meninggal dunia.

"Risiko (meninggal dunia) ini adalah yang pasti terjadi, namun tidak tahu kapan terjadinya dan itu bisa melalui JKM dengan manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia dan bukan akibat kecelakaan kerja. Uang tunai diberikan itu sebesar Rp42 juta. Kemudian untuk JKK dan JKM ada manfaat beasiswa," katanya. 

Sementara manfaat JHT berupa uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat peserta pensiun ataupun meninggal dunia dan klaim JHT dipermudah dengan aplikasi JMO dengan klaim saldo di bawah Rp10 juta. Selain itu, klaim juga bisa melalui lapak asik, kantor cabang, dan klaim kolektif. 

Adapun JKP, manfaat diberikan kepada tenaga kerja mengalami PHK dengan manfaat iuran dibayarkan pemerintah. Manfaat ini bentuknya uang tunai, kemudian mendapat akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja.

Kepala DPMPTSP Provinsi Jawa Tengah Sakina Rosellasari menambahkan mengenai iklim investasi di Jawa Tengah dan mendorong penyampaian LKPM bagi para pelaku usaha, karena ada beberapa manfaat penyampaian LKPM baik bagi pelaku usaha maupun pemerintah.

"Bagi pelaku usaha, penyampaian LKPM memiliki manfaat di antaranya sarana menyampaikan laporan realisasi investasi. Kemudian sarana komunikasi antara pemerintah (BKPM/DPMPTSP) dengan pelaku usaha. Perusahaan dapat menyampaikan permasalahan kegiatan usaha yang dihadapi. Jika dirasa perlu, DPMPTSP akan menindaklanjuti dan memfasilitasi permasalahan perusahaan yang disampaikan melalui LKPM," jelasnya.

Adapun manfaat bagi pemerintah, disebutkan, yakni sebagai salah satu alat pengendalian; salah satu sumber informasi yang dipertimbangkan dalam penetapan kebijakan; dan penghitungan pertumbuhan realisasi investasi di suatu daerah.

Pewarta : Nur Istibsaroh
Editor : Edhy Susilo
Copyright © ANTARA 2024