Purbalingga (ANTARA) - Petugas Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor (Polsek) Karangmoncol Kepolisian Resor (Polres) Purbalingga mengungkap kasus penipuan atau penggelapan yang dilakukan oleh seorang mantan anggota TNI di Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah.

"Tersangka berinisial KS (39), warga Karangmoncol, dan yang bersangkutan merupakan mantan anggota TNI," kata Kepala Polsek Karangmoncol Iptu Amirudin di Markas Polres Purbalingga, Jumat siang.

Berdasarkan pengakuan tersangka, kata dia, yang bersangkutan diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas TNI pada Maret 2022 karena desersi.

Lebih lanjut, dia mengatakan kasus penipuan dan/atau penggelapan yang melibatkan MR bermula saat tersangka mendatangi rumah korban atas nama Forizky Agustino warga Desa Pepedan, Kecamatan Karangmoncol, pada tanggal 18 Agustus 2023, sekitar pukul 13.00 WIB, guna meminjam sepeda motor dengan alasan untuk menengok anaknya.

Oleh karena kasihan, korban meminjamkan sepeda motornya dengan syarat harus dikembalikan pada sore hari karena akan dipakai.

Akan tetapi hingga sore hari, lanjut dia, MR tidak kunjung mengembalikan sepeda motor milik korban.

"Setelah menunggu hingga berapa hari namun sepeda motornya tidak kunjung dikembalikan, korban pun segera mendatang rumah MR namun yang bersangkutan tidak ada di rumah," kata Kapolsek Karangmocol didampingi Pelaksana Tugas Kepala Seksi Humas Polres Purbalingga Iptu Imam Saefudin dan Kepala Unit Reskrim Polsek Karangmoncol Bripka Feri..

Hingga akhirnya, kata dia, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Karangmoncol yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan.

Menurut dia, MR akhirnya dapat ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Karangmoncol saat pulang ke rumahnya pada hari Minggu (3/9).

Dalam penangkapan tersebut, lanjut dia, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor jenis skuter otomatis berpelat nomor R-5749-NV beserta surat-surat kendaraan itu.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, MR mengaku telah menggadaikan sepeda motor yang dia pinjam sebesar Rp2,5 juta kepada seseorang di wilayah Kecamatan Padamara, Purbalingga, sedangkan uangnya telah habis digunakan untuk judi online," jelas Kapolsek.

Kendati bukan residivis, dia mengatakan MR juga diketahui pernah melakukan perbuatan yang sama di wilayah Kecamatan Pengadegan, Purbalingga.

Akan tetapi, kata dia, kasus di Pengadegan tersebut diselesaikan secara kekeluargaan karena sepeda motor yang dipinjam dan digadaikan oleh MR selanjutnya ditebus oleh pihak keluarga tersangka.

"Terkait dengan kasus yang kedua ini, tersangka dijerat Pasal 378 subsider Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya empat tahun," tegasnya. 


 

Pewarta : Sumarwoto
Editor : Teguh Imam Wibowo
Copyright © ANTARA 2024