Cilacap (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, mendukung rencana penerapan gaji tunggal bagi aparatur sipil negara (ASN) seperti usulan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Suharso Monoarfa.

"Secara prinsip, apa pun kebijakan pusat akan kami dukung," kata Sekretaris Daerah Cilacap Awaluddin Muuri didampingi Pelaksana Tugas Asisten Pemerintahan Budi Santosa di Cilacap, Kamis.

Kendati demikian, dia mengakui jika hingga saat sekarang belum ada info lebih lanjut terkait dengan rencana penerapan gaji tunggal bagi ASN tersebut.

Bahkan, kata dia, rencana tersebut kemungkinan masih bersifat kajian di tingkat pusat sehingga belum ada petunjuk teknis pelaksanaannya bagi pemerintah daerah.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Asisten Pemerintahan Sekda Cilacap Budi Santosa mengatakan bahwa aparatur pemerintahan di daerah belum pernah diajak untuk membicarakan rencana penerapan gaji tunggal bagi ASN.

"Teman-teman di daerah belum pernah diajak membicarakannya terkait dengan bagaimana pola, terus gambaran teknisnya, skemanya seperti apa, apa yang ada sekarang, terus bagaimana ke depan," jelasnya.

Ia memperkirakan rencana tersebut di tingkat pusat masih dimatangkan terkait dengan regulasi, teknis, dan pembahasan dengan beberapa kementerian.

Meskipun hingga saat ini belum ada petunjuk teknis terkait dengan rencana tersebut, menurut dia, plus minus dari penerapan gaji tunggal bagi ASN lebih ke arah teknis.

"Pertama terkait dengan selama ini mungkin seolah-olah ada beberapa pos, yakni pos gaji pokok, tunjangan A, tunjangan B, kadang lain-lain," katanya.

Selain itu, kata dia, berkaitan dengan pola pikir karena ASN yang mungkin selama ini memiliki sumber-sumber lain di luar gaji pokok. Dengan adanya gaji tunggal, seolah-olah menjadi satu sumber.

Berdasarkan hasil perbincangan dengan beberapa ASN di daerah, menurut Budi, sepanjang skemanya tidak ada unsur pengurangan, mereka tidak mempermasalahkan penerapan gaji tunggal.

"Karena walau sumbernya dari mana pun, tetapi besarannya yang selama ini diterima oleh teman-teman, syukur-syukur sih ada indikator apa yang bisa mengapresiasi apa yang dicapai teman-teman," katanya.

Oleh karena itu, kata dia, apa pun mekanismenya yang penting tidak ada yang merasa "dirugikan" oleh kebijakan penerapan gaji tunggal bagi ASN.

"Kalau plus minusnya mungkin hanya pandangan subjektif terkait dengan mekanisme saja. Harapannya mudah-mudahan tidak ada yang merasa 'dirugikan', mudah-mudahan ungkapan yang muncul 'alhamdulillah ada tambahan'," katanya.

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengatakan bahwa pembahasan mengenai reformasi gaji aparatur sipil negara (ASN) menjadi salah satu agenda prioritas pada tahun 2024.

"Pada tahun 2024, kegiatan prioritas berdasarkan fungsi, yaitu konsep kebijakan reformasi sistem pensiun dan single salary bagi ASN," kata Suharso saat agenda pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Kementerian PPN/Bappenas bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Senin (11/9).

Melansir laman Badan Kepegawaian Negara (BKN), desain single salary (gaji tunggal) merujuk pada sistem gaji. Dalam hal ini, PNS hanya akan menerima satu jenis penghasilan yang merupakan gabungan berbagai komponen penghasilan.

Single salary system yang diterapkan terdiri atas unsur jabatan (gaji) dan tunjangan (kinerja dan kemahalan). Sistem grading akan ditetapkan dalam menentukan besaran gaji di beberapa jenis jabatan PNS.

Gaji merupakan imbalan yang diberikan kepada PNS sebagai bentuk balas jasa atas pekerjanya. Sementara itu, grading adalah level atau peringkat nilai/harga jabatan yang menunjukkan posisi, beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan. Setiap grading akan dibagi menjadi beberapa langkah dengan nilai rupiah yang berbeda.

Oleh karena itu, Menteri mengatakan bahwa ada kemungkinan PNS yang mempunyai jabatan sama bisa mendapatkan gaji yang berbeda tergantung pada penilaian harga jabatan yang dilihat dari beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan.

Baca juga: Ketua MPR RI dukung skema gaji tunggal ASN

Pewarta : Sumarwoto
Editor : Edhy Susilo
Copyright © ANTARA 2024