Semarang (ANTARA) - Polisi telah memeriksa lima saksi berkaitan dengan laporan kasus penganiayaan kader PDI Perjuangan Suparjianto oleh Ketua Partai Gerindra Kota Semarang.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Satake Bayu Setianto di Semarang, Rabu, menyebutkan satu dari lima saksi itu adalah Suparjianto.
Adapun saksi lain yang diperiksa, yakni dua orang yang berada di lokasi saat kejadian serta anak menantu korban.
"Satu saksi lain, yakni dokter yang melakukan visum terhadap korban," katanya.
Ketua Partai Gerindra Semarang JS sebagai terlapor, kata dia, akan dijadwalkan pemanggilannya sebagai saksi.
"Setelah terlapor diperiksa sebagai saksi, baru gelar perkara oleh penyidik," katanya.
Hingga saat ini pihaknya belum ada penetapan tersangka dalam perkara tersebut.
Sebelumnya, peristiwa penganiayaan terhadap Suparjianto bermula ketika korban selesai memasang bendera partai di gapura kampung tempat tinggalnya, Jalan Cumi-Cumi Kelurahan Bandarharjo, Kota Semarang, Jateng, pada tanggal 8 September 2023.
Korban dan terlapor JS tinggal di kampung yang sama di lokasi kejadian.
Usai memasang bendera partai, korban kemudian pulang ke rumah. Tiba-tiba didatangi oleh terlapor.
Terlapor diduga memukul korban hingga menyebabkan luka memar di pipi bagian kanan.
Tindak penganiayaan tersebut diduga dipicu pemasangan bendera oleh pelapor di sekitar rumah terlapor yang masih dalam lingkungan yang sama tersebut.
Baca juga: Polisi selidiki aksi satpam dan pegawai Unram diduga aniaya demonstran
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Satake Bayu Setianto di Semarang, Rabu, menyebutkan satu dari lima saksi itu adalah Suparjianto.
Adapun saksi lain yang diperiksa, yakni dua orang yang berada di lokasi saat kejadian serta anak menantu korban.
"Satu saksi lain, yakni dokter yang melakukan visum terhadap korban," katanya.
Ketua Partai Gerindra Semarang JS sebagai terlapor, kata dia, akan dijadwalkan pemanggilannya sebagai saksi.
"Setelah terlapor diperiksa sebagai saksi, baru gelar perkara oleh penyidik," katanya.
Hingga saat ini pihaknya belum ada penetapan tersangka dalam perkara tersebut.
Sebelumnya, peristiwa penganiayaan terhadap Suparjianto bermula ketika korban selesai memasang bendera partai di gapura kampung tempat tinggalnya, Jalan Cumi-Cumi Kelurahan Bandarharjo, Kota Semarang, Jateng, pada tanggal 8 September 2023.
Korban dan terlapor JS tinggal di kampung yang sama di lokasi kejadian.
Usai memasang bendera partai, korban kemudian pulang ke rumah. Tiba-tiba didatangi oleh terlapor.
Terlapor diduga memukul korban hingga menyebabkan luka memar di pipi bagian kanan.
Tindak penganiayaan tersebut diduga dipicu pemasangan bendera oleh pelapor di sekitar rumah terlapor yang masih dalam lingkungan yang sama tersebut.
Baca juga: Polisi selidiki aksi satpam dan pegawai Unram diduga aniaya demonstran