Jakarta (ANTARA) -
Majelis Kehormatan Partai (MKP) Gerindra menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap Joko Santoso sebagai Ketua DPC Kota Semarang.

Hal ini buntut dugaan penganiayaan terhadap seorang kader PDI Perjuangan gara-gara pemasangan bendera partai politik di Semarang, Jawa Tengah.

Sanksi pemecatan itu diputuskan usai MKP menggelar sidang terkait pelanggaran kode etik dan anggaran dasar dalam hal ini ikrar jati diri Partai Gerindra yang menyatakan kader partai harus bersikap sopan, rendah hati dan disiplin.

Sidang etik dan anggaran dasar MKP Gerindra ini dipimpin Ketua Majelis Kehormatan Partai Habiburrokhman dan empat anggota majelis, yakni Maulan Bungaran, Rompi Rompas, Yunico Sjahril, dan Sutra Dewi.

"Jadi, beliau dalam pengakuannya mendatangi rumah kader PDIP, masuk kemudian membentak-bentak diakui sendiri Itu," kata Habiburrokhman yang juga Wakil Ketua Partai Gerindra.

Menurut anggota Komisi III DPR RI itu, pengakuan dan keterangan dari tim investigasi sudah cukup bagi MKP Gerindra untuk memutuskan sanksi terhadap Ketua DPC Kota Semarang.

"Sudah cukup bagi kami menjatuhkan putusan bahwa yang bersangkutan bersalah dan diberikan sanksi cukup berat diberhentikan sebagai Ketua DPC Kota Semarang," katanya.

Meski dicopot dari jabatan Ketua DPC Kota Semarang, DPP Partai Gerindra tidak memberhentikan Joko Santoso dari keanggotaan partai.

Baca juga: Ketua DPC Gerindra Semarang bantah lakukan pemukulan
Baca juga: Ketua DPC Gerindra dikabarkan pukul kader PDIP di Semarang

Pewarta : Laily Rahmawaty
Editor : Teguh Imam Wibowo
Copyright © ANTARA 2024