Semarang (ANTARA) - BPJS Ketenagakerjaan atau yang lebih dikenal BPJAMSOSTEK Kantor Wilayah (Kanwil) Jawa Tengah-Daerah Istimewa Yogyakarta kembali mengingatkan pentingnya Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) kepada para pekerja di sektor jasa konstruksi yang dikemas dalam Digital Jamsostek Literation, Rabu (30/8).
Kegiatan yang berlangsung secara online tersebut dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jateng-DIY Cahyaning Indriasari dengan menghadirkan tiga narasumber yakni Kepala Balai Jasa Konstruksi Dinas PU Provinsi Jawa Tengah Hotma Ulitua, Rosalina Agustin selaku Kepala Bidang Kepesertaan BPJAMSOSTEK Magelang, dan Muktiningsih selaku Kepala Bidang Pelayanan BPJAMSOSTEK Klaten.
Naning, panggilan akrab Cahyaning Indriasari menjelaskan sosialisasi secara masif Program Jamsostek ke sektor jasa konstruksi dikarenakan di Jawa Tengah khususnya ada banyak pengembangan pabrik baru, penambahan bangunan atau ruangan yang tidak terlepas dari jasa konstruksi.
"Pemilik proyek diharapkan bisa mendaftarkan pekerja jasa konstruksinya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Apalagi iurannya sangat terjangkau dan jangan menunggu terjadi risiko yang tidak diinginkan," kata Naning.
Mendaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, lanjut Naning, juga bisa dilakukan oleh pemilik rumah yang mempekerjakan tukang untuk memperbaiki atau membangun rumah mereka.
Naning menjelaskan dengan mendaftarkan tukang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, maka anggaran yang dibutuhkan untuk memperbaiki atau membangun rumah akan tetap sesuai dengan rencana meskipun terjadi risiko yang tidak diinginkan pada tukang.
Hotma Ulitua dalam kesempatan tersebut banyak menjelaskan regulasi terkait dengan jasa konstruksi, sedangkan penjelasan mengenai lebih rinci terkait dengan manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek) bagi para pekerja jasa konstruksi banyak dijelaskan lebih detail oleh Rosalina Agustin dan Muktiningsih.
Jasa konstruksi sendiri, tidak hanya pekerja, tetapi juga bisa untuk tenaga konsultan, tenaga ahli, tenaga pendukung seperti mereka yang mendapatkan upah borongan, juga tenaga kerja harian lepas yang diupah berdasarkan tingkat kehadiran.
Pendaftaran menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan oleh pemberi kerja jika sebagai pelaksana proyek, namun apabila yang menyerahkan pekerjaan ke penyedia jasa konstruksi, maka penyedia tersebut yang wajib mendaftarkannya. Untuk memudahkan dalam pendaftaran, maka bisa dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK), by name dan by address.
Sejumlah manfaat yang diberikan mulai dari jaminan kecelakaan kerja (JKK), santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB) bagi tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja dan kehilangan penghasilannya, serta beasiswa untuk dua anak karena orang tuanya meninggal dunia.
Kegiatan yang berlangsung secara online tersebut dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jateng-DIY Cahyaning Indriasari dengan menghadirkan tiga narasumber yakni Kepala Balai Jasa Konstruksi Dinas PU Provinsi Jawa Tengah Hotma Ulitua, Rosalina Agustin selaku Kepala Bidang Kepesertaan BPJAMSOSTEK Magelang, dan Muktiningsih selaku Kepala Bidang Pelayanan BPJAMSOSTEK Klaten.
Naning, panggilan akrab Cahyaning Indriasari menjelaskan sosialisasi secara masif Program Jamsostek ke sektor jasa konstruksi dikarenakan di Jawa Tengah khususnya ada banyak pengembangan pabrik baru, penambahan bangunan atau ruangan yang tidak terlepas dari jasa konstruksi.
"Pemilik proyek diharapkan bisa mendaftarkan pekerja jasa konstruksinya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Apalagi iurannya sangat terjangkau dan jangan menunggu terjadi risiko yang tidak diinginkan," kata Naning.
Mendaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, lanjut Naning, juga bisa dilakukan oleh pemilik rumah yang mempekerjakan tukang untuk memperbaiki atau membangun rumah mereka.
Naning menjelaskan dengan mendaftarkan tukang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, maka anggaran yang dibutuhkan untuk memperbaiki atau membangun rumah akan tetap sesuai dengan rencana meskipun terjadi risiko yang tidak diinginkan pada tukang.
Hotma Ulitua dalam kesempatan tersebut banyak menjelaskan regulasi terkait dengan jasa konstruksi, sedangkan penjelasan mengenai lebih rinci terkait dengan manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek) bagi para pekerja jasa konstruksi banyak dijelaskan lebih detail oleh Rosalina Agustin dan Muktiningsih.
Jasa konstruksi sendiri, tidak hanya pekerja, tetapi juga bisa untuk tenaga konsultan, tenaga ahli, tenaga pendukung seperti mereka yang mendapatkan upah borongan, juga tenaga kerja harian lepas yang diupah berdasarkan tingkat kehadiran.
Pendaftaran menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan oleh pemberi kerja jika sebagai pelaksana proyek, namun apabila yang menyerahkan pekerjaan ke penyedia jasa konstruksi, maka penyedia tersebut yang wajib mendaftarkannya. Untuk memudahkan dalam pendaftaran, maka bisa dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK), by name dan by address.
Sejumlah manfaat yang diberikan mulai dari jaminan kecelakaan kerja (JKK), santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB) bagi tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja dan kehilangan penghasilannya, serta beasiswa untuk dua anak karena orang tuanya meninggal dunia.