Semarang (ANTARA) - Yudi Amrinal, Kepala Kantor Cabang Cilacap, mengampanyekan gerakan "Sertakan" (Sejahterahkan Pekerja Sekitar Anda), yang mengajak masyarakat memberi penghargaan kepada orang-orang di sekitar untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial.

"Seperti sopir pribadi, asisten rumah tangga, tenaga pengamanan rumah yang mungkin tidak pernah memikirkan mengenai perlindungan dirinya dalam menjalankan pekerjaan," katanya  dalam unjuk wicara atau talk show di Radio Utari FM Cilacap.

Yudi Amrinal juga mengatakan untuk mendaftar menjadi peserta BP Jamsostek, masyarakat bisa datang ke kantor-kantor cabang BPJamsostek yang tersebar di seluruh Indonesia atau bisa juga melalui aplikasi JMO atau Jamsostek Mobile.

"Dengan aplikasi mobile ini, harapannya peserta tidak perlu kemana-mana untuk mendaftar menjadi peserta BPJamsostek. Kalau kita sayang sama keluarga maka bentuk tanggung jawab kita adalah dengan menjadi peserta. Karena setelah itu keluarga akan mendapatkan perlindungan dan anak-anak bisa mendapat beasiswa sampai perguruan tinggi,” katanya.

Yudi menyampaikan bahwa kampanye ini untuk menyatakan seluruh pekerja, apa pun pekerjaannya, seperti pengemudi dalam jaringan, penjahit, penyanyi, pedagang, petani seharusnya bisa bekerja dengan keras tanpa rasa cemas terhadap segala risiko atas pekerjaannya.

"Karena sudah mendapatkan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek. Kampanye 'kerja keras bebas cemas' ini sebenarnya sejalan dengan semua manfaat yang kami jelaskan," katanya.

Ia mengatakan, dengan berbagai manfaat yang disampaikan, pekerja seharusnya bisa bekerja keras tanpa rasa cemas karena sudah mendapatkan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek.

"Cukup membayar iuran sebesar Rp36.800 per bulan, pekerja BPU atau pekerja mandiri bisa mendapatkan perlindungan tiga program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT)," katanya.

Ia mengatakan, pesan kalimat "Kerja Keras Bebas Cemas" ini sebenarnya sejalan dengan semua manfaat. Karena pekerja seharusnya bisa bekerja keras tanpa rasa cemas karena sudah mendapatkan perlindungan," ucapnya. ***


Pewarta : ksm
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024