Pati (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pati, Jawa Tengah, menetapkan sebanyak 569 bakal calon anggota legislatif (caleg) DPRD Kabupaten Pati dalam daftar calon sementara (DCS) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
"Dari jumlah bakal calon anggota legislatif tersebut, untuk caleg perempuannya rata-rata 36 persen," kata Ketua KPU Kabupaten Pati Supriyanto di Pati, Sabtu.
Ia mengungkapkan jumlah parpol yang ditetapkan dalam DCS tersebut berbeda dengan jumlah sebelumnya.
Pada awal pendaftaran tercatat ada 681 bakal caleg dari 17 parpol peserta Pemilu 2024, namun pada masa perbaikan jumlahnya berkurang menjadi 595 orang.
"Sebetulnya, masing-masing parpol mendapatkan kesempatan untuk mengembalikan jumlah bakal caleg yang didaftarkan pada tahapan pencermatan rancangan Daftar Caleg Sementara (DCS). Pada periode 6-11 Agustus 2023 parpol dapat melakukan perbaikan bagi bakal calonnya yang dinyatakan tidak memenuhi syarat," ujarnya.
Berdasarkan hasil verifikasi administrasi, kata dia, ini tidak seluruhnya dinyatakan memenuhi syarat (MS), karena ada yang dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS), sehingga beberapa parpol jumlah bakal caleg-nya saat penetapan DCS ada yang berkurang dari jumlah sebelumnya.
Di antaranya, ada partai yang saat pendaftaran menyodorkan 24 nama, namun saat penetapan DCS berkurang menjadi tujuh nama yang dinyatakan memenuhi syarat, sehingga awalnya ada 17 parpol kemudian saat penetapan DCS berkurang menjadi 14 parpol dengan jumlah bakal caleg sebanyak 569 orang.
Sebanyak 14 parpol tersebut, yakni PKN, Partai Gelora, PDI Perjuangan, PKS, Partai NasDem, PKB, PAN, Partai Gerindra, Partai Demokrat, Partai Hanura, Partai Golkar, PPP, PSI, dan Partai Perindo.
"Untuk lebih jelasnya nama-nama bakal caleg yang memenuhi syarat, silakan dilihat di website KPU (https://kab-pati.kpu.go.id/berita/baca/8452/pengumuman-dcs-dprd-kabupaten-pati-pemilu-2024) atau di media cetak, dan media elektronik. DCS diumumkan mulai 19-23 Agustus 2923," ujarnya.
Pada saat bersamaan, kata dia, KPU juga menerima masukan dan tanggapan dari masyarakat terkait DCS tersebut pada 19-28 Agustus 2023. Jika ada tanggapan bisa disampaikan ke KPU Pati karena nantinya akan diverifikasi untuk memastikan kebenarannya.
"Dari jumlah bakal calon anggota legislatif tersebut, untuk caleg perempuannya rata-rata 36 persen," kata Ketua KPU Kabupaten Pati Supriyanto di Pati, Sabtu.
Ia mengungkapkan jumlah parpol yang ditetapkan dalam DCS tersebut berbeda dengan jumlah sebelumnya.
Pada awal pendaftaran tercatat ada 681 bakal caleg dari 17 parpol peserta Pemilu 2024, namun pada masa perbaikan jumlahnya berkurang menjadi 595 orang.
"Sebetulnya, masing-masing parpol mendapatkan kesempatan untuk mengembalikan jumlah bakal caleg yang didaftarkan pada tahapan pencermatan rancangan Daftar Caleg Sementara (DCS). Pada periode 6-11 Agustus 2023 parpol dapat melakukan perbaikan bagi bakal calonnya yang dinyatakan tidak memenuhi syarat," ujarnya.
Berdasarkan hasil verifikasi administrasi, kata dia, ini tidak seluruhnya dinyatakan memenuhi syarat (MS), karena ada yang dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS), sehingga beberapa parpol jumlah bakal caleg-nya saat penetapan DCS ada yang berkurang dari jumlah sebelumnya.
Di antaranya, ada partai yang saat pendaftaran menyodorkan 24 nama, namun saat penetapan DCS berkurang menjadi tujuh nama yang dinyatakan memenuhi syarat, sehingga awalnya ada 17 parpol kemudian saat penetapan DCS berkurang menjadi 14 parpol dengan jumlah bakal caleg sebanyak 569 orang.
Sebanyak 14 parpol tersebut, yakni PKN, Partai Gelora, PDI Perjuangan, PKS, Partai NasDem, PKB, PAN, Partai Gerindra, Partai Demokrat, Partai Hanura, Partai Golkar, PPP, PSI, dan Partai Perindo.
"Untuk lebih jelasnya nama-nama bakal caleg yang memenuhi syarat, silakan dilihat di website KPU (https://kab-pati.kpu.go.id/berita/baca/8452/pengumuman-dcs-dprd-kabupaten-pati-pemilu-2024) atau di media cetak, dan media elektronik. DCS diumumkan mulai 19-23 Agustus 2923," ujarnya.
Pada saat bersamaan, kata dia, KPU juga menerima masukan dan tanggapan dari masyarakat terkait DCS tersebut pada 19-28 Agustus 2023. Jika ada tanggapan bisa disampaikan ke KPU Pati karena nantinya akan diverifikasi untuk memastikan kebenarannya.