Semarang (ANTARA) - Suasana duka sempat menyelimuti hati para jamaah haji asal Kabupaten Banyumas usai tersiar kabar salah satu anggota Tim Pembimbing Ibadah Haji Indonesia (TPIHI) kloter 73 atas nama Ahmad Ridlo meninggal dunia di Arab Saudi saat sedang menjalankan tugasnya.

Pria yang sehari-harinya juga berprofesi sebagai guru di Madrasah Aliyah Negeri 3 Banyumas dan pengasuh Ponpes Darul Ulum Sirau Kemranjen tersebut meninggalkan seorang istri dan anak yang masih mengenyam pendidikan di tingkat SMP.

Atas musibah ini pemerintah merespon cepat dengan memberikan manfaat perlindungan dan beasiswa anak kepada ahli waris senilai total Rp183 juta yang diserahkan langsung oleh Menteri Agama Republik Indonesia Yaqut Cholil  Qoumas bersama Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo, Selasa (15/8).

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah  Hilman Latief dan Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Zainudin.

Yaqut menyatakan Kementerian Agama juga merasakan kehilangan atas meninggalnya almarhum, oleh karena itu manfaat perlindungan yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan tersebut menjadi simbol penghormatan bagi almarhum atas segala jasa-jasanya.

“Kami semua menyadari bahwa menjadi petugas tidak mudah apalagi kemarin jamaah haji kita didominasi oleh jamaah lansia, kurang lebih 60 ribu jamaah, sehingga coverage yang diberikan oleh BPJS (Ketenagakerjaan) ini tentu akan sangat bermakna buat teman-teman yang kemarin bertugas,” katanya.

Berdasarkan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 402 Tahun 2023 guna memberikan rasa aman dan bebas cemas saat bekerja, Kemenag membekali para petugas haji yang berjumlah 4.600 orang dengan perlindungan jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan yang terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Anggoro mengatakan kejadian itu diharapkan mampu mengetuk hati para pemberi kerja terdapat risiko yang dihadapi oleh tenaga kerjanya, termasuk juga petugas yang telah mendedikasikan diri untuk melayani para jamaah haji di tanah suci. Oleh karena itu perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan menjadi hal yang wajib dimiliki para pekerja.

"Kami atas nama BPJS Ketenagakerjaan mengucapkan duka yang mendalam atas musibah yang terjadi. Manfaat yang kami berikan merupakan hak almarhum sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan bukti negara hadir melindungi warganya," kata Anggoro.

Anggoro mengakui sebesar apapun manfaat itu tidak akan pernah bisa menggantikan kehadiran almarhum di tengah-tengah keluarga, namun setidaknya almarhum telah meninggalkan bekal bagi istri dan anaknya untuk bisa melanjutkan kehidupan dengan layak dan meneruskan pendidikan hingga lulus kuliah.

Anggoro juga mengapresiasi dukungan penuh Menag Yaqut lewat terbitnya Keputusan Menteri Agama Nomor 433 Tahun 2023 yang di dalamnya mengatur tentang pemberian bantuan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) di bawah ekosistem Kemenag.

Hadirnya aturan itu tentu sangat dinanti oleh berbagai pihak karena dalam waktu dekat para guru dan tenaga kependidikan di Kementerian Agama juga akan mendapatkan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan. Saat ini baru 252 ribu pekerja di ekosistem Kemenag yang sudah terlindungi.

"Kami mengapresiasi komitmen Bapak Menteri Agama atas adanya Keputusan Menteri Agama nomor 402 tahun 2023, di mana semua petugas haji itu dilindungi dan tentu saja kabar gembira bagi guru dan tenaga kependidikan dengan adanya Keputusan Menteri Agama nomor 433 yang melindungi seluruh guru dan tenaga kependidikan," katanya.

Adanya regulasi tersebut, maka mereka para guru dan tenaga honorer akan terlindungi oleh program BPJS Ketenagakerjaan, selaras dengan instruksi Presiden untuk mengoptimalisasikan pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang tertuang dalam Inpres nomor 2 tahun 2021.

Pada penghujung kegiatan tersebut, Menag Yaqut bersama Dirut Anggoro juga menyerahkan kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada 129 Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) di lingkungan Kementerian Agama.

Anggoro berharap seluruh pekerja di ekosistem tersebut tidak perlu was-was karena seluruh risiko kerjanya dialihkan kepada negara melalui BPJS Ketenagakerjaan atau sejalan dengan kampanye Kerja Keras Bebas Cemas yang sejak tahun lalu digalakkan secara masif oleh BPJS Ketenagakerjaan.

“Mudah-mudahan ikhtiar kita bersama membantu mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh pekerja Indonesia,” kata Anggoro.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jateng dan DIY Cahyaning Indriasari mengharapkan semua tenaga kerja di bawah Kementerian Agama khususnya guru agama nonformal di Provinsi Jawa Tengah dan DIY juga dilindungi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

"Harapannya seluruh pekerja dalam hal ini para guru agama nonformal di bawah Kemenag dapat terdaftar.sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan agar mereka tidak was was dalam bekerja saat terjadi risiko," kata Naning, panggilan akrab Cahyaning Indriasari.

Ada lima Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, lanjut Naning, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) juga Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dengan membayar iuran mulai dari Rp 36.800 per bulan, para pekerja BPU akan mendapatkan tiga program perlindungan yang terdiri dari JKK, JKM, dan JHT. 
 

Pewarta : Nur Istibsaroh
Editor : Edhy Susilo
Copyright © ANTARA 2024