Purwokerto (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK Cabang Purwokerto, Jawa Tengah menyosialisasikan manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan (jamsostek) kepada pedagang yang tergabung dalam Paguyuban SRC Banyumas.
"Ini merupakan upaya strategis dari BPJAMSOSTEK untuk menyampaikan manfaat program kepada setiap pelaku usaha sektor mikro, kecil, dan menengah (UMKM) agar mendaftarkan dirinya dan seluruh pekerjanya melalui BPJS Ketenagakerjaan," kata Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Purwokerto Antony Sugiarto saat sosialisasi di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Selasa.
Menurut dia, sosialisasi tersebut sebagai salah satu upaya agar pekerja di ekosistem SRC terlindungi jamsostek mengingat Program Sampoerna Retail Community (SRC) sudah dimulai sejak 2008.
Bahkan hingga akhir 2022, kata dia, jaringan SRC telah mencapai lebih dari 225.000 toko yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
Dia mengatakan pekerja di ekosistem SRC setidaknya didaftarkan minimal ke dalam dua program, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
"Manfaat Program Jaminan Kecelakaan Kerja, yaitu perlindungan atas risiko kecelakaan kerja mulai dari perjalanan pergi, pulang, dan di tempat bekerja, pengobatan medis yang jumlahnya tanpa batas sesuai kebutuhan medis," katanya.
Peserta program JKK juga mendapat manfaat santunan cacat sesuai persentase yang ditetapkan berdasarkan diagnosis dokter dan santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB) dalam masa penyembuhan sebagai pengganti penghasilan yang hilang sementara serta beasiswa pendidikan hingga perguruan tinggi bagi dua anak yang ditinggalkan peserta yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja.
Untuk Program Jaminan Kematian, kata dia, diberikan santunan Rp42 juta dengan rincian santunan kematian Rp20 juta serta santunan berkala yang dibayarkan sekaligus Rp12 juta dan biaya pemakaman Rp10 juta.
"Juga ada tabungan dengan hasil pengembangan berprinsip bagi hasil yang bisa diambil ketika sudah tidak bekerja lagi jika mengikuti Program Jaminan Hari Tua (JHT). Tentu saja tanpa adanya potongan biaya administrasi," ujarnya.
Ia mengharapkan anggota Paguyuban SRC Banyumas juga dapat menginformasikan kepada pedagang-pedagang lainnya untuk ikut terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan secara sadar dan mandiri.
"Kami juga berharap setelah dilakukan sosialisasi ini, semua anggota paguyuban SRC segera mendaftarkan dirinya beserta seluruh pekerja toko untuk ikut ke dalam program BPJAMSOSTEK," kata Antony.
Baca juga: BPJAMSOSTEK Semarang Majapahit perluas jaringan PLKK di Grobogan
"Ini merupakan upaya strategis dari BPJAMSOSTEK untuk menyampaikan manfaat program kepada setiap pelaku usaha sektor mikro, kecil, dan menengah (UMKM) agar mendaftarkan dirinya dan seluruh pekerjanya melalui BPJS Ketenagakerjaan," kata Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Purwokerto Antony Sugiarto saat sosialisasi di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Selasa.
Menurut dia, sosialisasi tersebut sebagai salah satu upaya agar pekerja di ekosistem SRC terlindungi jamsostek mengingat Program Sampoerna Retail Community (SRC) sudah dimulai sejak 2008.
Bahkan hingga akhir 2022, kata dia, jaringan SRC telah mencapai lebih dari 225.000 toko yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
Dia mengatakan pekerja di ekosistem SRC setidaknya didaftarkan minimal ke dalam dua program, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
"Manfaat Program Jaminan Kecelakaan Kerja, yaitu perlindungan atas risiko kecelakaan kerja mulai dari perjalanan pergi, pulang, dan di tempat bekerja, pengobatan medis yang jumlahnya tanpa batas sesuai kebutuhan medis," katanya.
Peserta program JKK juga mendapat manfaat santunan cacat sesuai persentase yang ditetapkan berdasarkan diagnosis dokter dan santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB) dalam masa penyembuhan sebagai pengganti penghasilan yang hilang sementara serta beasiswa pendidikan hingga perguruan tinggi bagi dua anak yang ditinggalkan peserta yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja.
Untuk Program Jaminan Kematian, kata dia, diberikan santunan Rp42 juta dengan rincian santunan kematian Rp20 juta serta santunan berkala yang dibayarkan sekaligus Rp12 juta dan biaya pemakaman Rp10 juta.
"Juga ada tabungan dengan hasil pengembangan berprinsip bagi hasil yang bisa diambil ketika sudah tidak bekerja lagi jika mengikuti Program Jaminan Hari Tua (JHT). Tentu saja tanpa adanya potongan biaya administrasi," ujarnya.
Ia mengharapkan anggota Paguyuban SRC Banyumas juga dapat menginformasikan kepada pedagang-pedagang lainnya untuk ikut terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan secara sadar dan mandiri.
"Kami juga berharap setelah dilakukan sosialisasi ini, semua anggota paguyuban SRC segera mendaftarkan dirinya beserta seluruh pekerja toko untuk ikut ke dalam program BPJAMSOSTEK," kata Antony.
Baca juga: BPJAMSOSTEK Semarang Majapahit perluas jaringan PLKK di Grobogan