Magelang (ANTARA) - Perusahaan Umum Daerah BPR Bank Magelang mempunyai produk kredit Pro-Master yang bertujuan tidak hanya menggali profit tetapi juga untuk mencegah praktik rentenir, kata Direktur Utama Perumda BPR Bank Magelang Hery Nurjianto.
"Produk kredit Pro-Master ini untuk pelaku usaha mikro kecil dengan bunga 0,25 persen per bulan tanpa agunan," katanya di Magelang, Jawa Tengah, Kamis.
Ia menjelaskan kredit Pro-Master merupakan program pemberian pinjaman dari Bank Magelang dengan suku bunga murah dalam rangka memperkuat permodalan pelaku usaha mikro kecil di Kota Magelang. Maksimal pinjaman Rp2,5 juta tanpa agunan.
"Produk kredit Pro-Master ini juga untuk memberantas praktik rentenir. Selama ini masih banyak pelaku usaha mikro kecil yang belum 'open minded' dengan bank," katanya.
Menurut dia, jika pelaku usaha telanjur terjerat rentenir, lalu meminjam di bank, bisa berpotensi menunggak membayar angsuran kredit. Nasabah berisiko tidak bisa meminjam modal lagi bahkan bisa di-"blacklist" oleh bank manapun.
Hery menyampaikan BPR Bank Magelang berupaya agar debitur kreditnya lancar membayar angsuran, salah satunya dengan memberikan hadiah. Tahun ini adalah kali pertama BPR Bank Magelang menjalankan program hadiah tersebut.
"Selain kami mengundi hadiah untuk nasabah tabungan, juga mengundi hadiah untuk debitur kredit yang angsurannya lancar. Debitur kredit yang dimaksud adalah pelaku usaha mikro kecil, tidak termasuk ASN," katanya.
Ia menuturkan program ini menjadi wujud komitmen BPR Bank Magelang untuk fokus mengembangkan usaha mikro kecil di Kota Magelang. Hadiah tersebut diharapkan menjadi motivasi agar pelaku usaha mikro kecil semangat membayar angsuran.
"Produk kredit Pro-Master ini untuk pelaku usaha mikro kecil dengan bunga 0,25 persen per bulan tanpa agunan," katanya di Magelang, Jawa Tengah, Kamis.
Ia menjelaskan kredit Pro-Master merupakan program pemberian pinjaman dari Bank Magelang dengan suku bunga murah dalam rangka memperkuat permodalan pelaku usaha mikro kecil di Kota Magelang. Maksimal pinjaman Rp2,5 juta tanpa agunan.
"Produk kredit Pro-Master ini juga untuk memberantas praktik rentenir. Selama ini masih banyak pelaku usaha mikro kecil yang belum 'open minded' dengan bank," katanya.
Menurut dia, jika pelaku usaha telanjur terjerat rentenir, lalu meminjam di bank, bisa berpotensi menunggak membayar angsuran kredit. Nasabah berisiko tidak bisa meminjam modal lagi bahkan bisa di-"blacklist" oleh bank manapun.
Hery menyampaikan BPR Bank Magelang berupaya agar debitur kreditnya lancar membayar angsuran, salah satunya dengan memberikan hadiah. Tahun ini adalah kali pertama BPR Bank Magelang menjalankan program hadiah tersebut.
"Selain kami mengundi hadiah untuk nasabah tabungan, juga mengundi hadiah untuk debitur kredit yang angsurannya lancar. Debitur kredit yang dimaksud adalah pelaku usaha mikro kecil, tidak termasuk ASN," katanya.
Ia menuturkan program ini menjadi wujud komitmen BPR Bank Magelang untuk fokus mengembangkan usaha mikro kecil di Kota Magelang. Hadiah tersebut diharapkan menjadi motivasi agar pelaku usaha mikro kecil semangat membayar angsuran.