Semarang (ANTARA) - Wali Kota Semarang, Jawa Tengah, Hevearita Gunaryanti Rahayu kembali mengingatkan sekolah negeri untuk tidak menarik pungutan apapun kepada orang tua siswa, terutama untuk pembelian seragam dan buku.
"Perlu saya ingatkan sekali lagi, bahwa tidak ada yang boleh melakukan pungutan kepada orang tua siswa dalam bentuk apapun. Entah itu dengan mewajibkan orang tua siswa untuk membeli seragam maupun buku di sekolah," katanya, di Semarang, Jumat.
Hal tersebut disampaikan Ita, sapaan akrab Hevearita, menyusul adanya laporan masyarakat melalui kanal "Sapa Mbak Ita" terkait masih adanya sekolah yang mewajibkan membeli seragam dan pembelian buku di sekolah.
Menurut dia, kewajiban pembelian seragam dan buku yang disediakan dari sekolah itu memberatkan orang tua siswa sehingga tidak boleh dilakukan.
Pelarangan pungutan kepada orang tua siswa itu, kata dia, sudah sangat jelas dan sesuai dengan peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 50/2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
"Saya kira Peraturan Menteri Kemendikbudristek juga sudah sangat jelas," kata perempuan pertama yang menjadi Wali Kota Semarang itu.
Sementara itu, Disdik Kota Semarang sebelumnya telah menerbitkan Surat Edaran (SE) bernomor B/12846/PK.03/VII/2023 tentang pengadaan seragam sekolah yang melarang kewajiban membeli seragam dari sekolah.
Edaran itu ditujukan kepada Kepala Sekolah dari tingkat Taman Kanak-Kanak sampai tingkat SMP di Kota Semarang, Kepala satuan PNF SKB Kota Semarang, dan koordinator satuan pendidikan kecamatan se-Kota Semarang.
"Dalam surat edaran tersebut, setidaknya ada tiga poin penting yang kami tekankan," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdik Kota Semarang Bambang Pramusinto.
Pertama, bahwa pengadaan pakaian seragam sekolah merupakan tanggung jawab orang tua atau wali peserta didik. Kedua, sekolah dapat membantu pengadaan pakaian seragam sekolah bagi peserta didik dengan memprioritaskan peserta didik yang kurang mampu secara ekonomi.
"Dan yang terakhir adalah bahwa sekolah tidak boleh mengatur kewajiban atau pembebanan kepada orang tua atau wali peserta didik untuk membeli pakaian seragam sekolah baru pada setiap kenaikan kelas atau pada saat penerimaan peserta didik baru," katanya.
Dengan adanya edaran tersebut, diharapkan sekolah dapat menaati dan tidak ada lagi laporan atau keluhan dari orang tua atau wali peserta didik mengenai adanya pungutan maupun pembebanan kewajiban untuk membeli seragam atau buku di sekolah, demikian Bambang Pramusinto.
"Perlu saya ingatkan sekali lagi, bahwa tidak ada yang boleh melakukan pungutan kepada orang tua siswa dalam bentuk apapun. Entah itu dengan mewajibkan orang tua siswa untuk membeli seragam maupun buku di sekolah," katanya, di Semarang, Jumat.
Hal tersebut disampaikan Ita, sapaan akrab Hevearita, menyusul adanya laporan masyarakat melalui kanal "Sapa Mbak Ita" terkait masih adanya sekolah yang mewajibkan membeli seragam dan pembelian buku di sekolah.
Menurut dia, kewajiban pembelian seragam dan buku yang disediakan dari sekolah itu memberatkan orang tua siswa sehingga tidak boleh dilakukan.
Pelarangan pungutan kepada orang tua siswa itu, kata dia, sudah sangat jelas dan sesuai dengan peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 50/2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
"Saya kira Peraturan Menteri Kemendikbudristek juga sudah sangat jelas," kata perempuan pertama yang menjadi Wali Kota Semarang itu.
Sementara itu, Disdik Kota Semarang sebelumnya telah menerbitkan Surat Edaran (SE) bernomor B/12846/PK.03/VII/2023 tentang pengadaan seragam sekolah yang melarang kewajiban membeli seragam dari sekolah.
Edaran itu ditujukan kepada Kepala Sekolah dari tingkat Taman Kanak-Kanak sampai tingkat SMP di Kota Semarang, Kepala satuan PNF SKB Kota Semarang, dan koordinator satuan pendidikan kecamatan se-Kota Semarang.
"Dalam surat edaran tersebut, setidaknya ada tiga poin penting yang kami tekankan," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdik Kota Semarang Bambang Pramusinto.
Pertama, bahwa pengadaan pakaian seragam sekolah merupakan tanggung jawab orang tua atau wali peserta didik. Kedua, sekolah dapat membantu pengadaan pakaian seragam sekolah bagi peserta didik dengan memprioritaskan peserta didik yang kurang mampu secara ekonomi.
"Dan yang terakhir adalah bahwa sekolah tidak boleh mengatur kewajiban atau pembebanan kepada orang tua atau wali peserta didik untuk membeli pakaian seragam sekolah baru pada setiap kenaikan kelas atau pada saat penerimaan peserta didik baru," katanya.
Dengan adanya edaran tersebut, diharapkan sekolah dapat menaati dan tidak ada lagi laporan atau keluhan dari orang tua atau wali peserta didik mengenai adanya pungutan maupun pembebanan kewajiban untuk membeli seragam atau buku di sekolah, demikian Bambang Pramusinto.