Semarang (ANTARA) - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi menyebutkan bahwa konsep paruh waktu bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adil bagi tenaga honorer.
"Dalam revisi UU ASN terkait konsep PPPK memungkinkan untuk bekerja paruh waktu," kata Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian PAN RB Dr Alex Denni di Semarang, Rabu.
Hal tersebut disampaikannya usai Uji Publik Rancangan Undang-Undang ASN sebagai pengganti UU Nomor 5/2014 tentang ASN yang berlangsung di Universitas Negeri Semarang (Unnes).
Menurut Alex, pemerintah memang dihadapkan pada persoalan terkait banyaknya tenaga honorer yang data sementara berjumlah 2,3 juta orang yang akan habis masa kerjanya pada November 2023.
Revisi UU ASN, kata dia, mencoba mencarikan solusi terbaik bagi seluruh pihak agar tidak terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) secara massal dan tidak terjadi pembengkakan anggaran pemerintah.
Tidak kalah penting, ia memastikan bahwa pendapatan yang diterima pekerja honorer selama ini tidak akan turun dengan adanya revisi UU ASN sehingga tidak perlu dikhawatirkan.
"Revisi UU (ASN,red.) terkait konsep PPPK memungkinkan untuk bekerja paruh waktu. PPPK bekerja paruh waktu memastikan solusi pendapatan mereka tidak berkurang, tapi jam (kerja) disesuaikan agar lebih adil," katanya.
Dengan konsep paruh waktu, kata dia, tenaga honorer bisa memaksimalkan waktu yang dimilikinya untuk mencari tambahan penghasilan setelah jam kerjanya di instansi pemerintahan usai.
"Guru di daerah tertentu, misalnya matematika yang dapat kelas cuma dua kali seminggu. Dengan paruh waktu, selain mengajar di situ bisa juga ngajar di sekolah swasta, madrasah, atau buka les," katanya.
Dengan konsep kerja penuh waktu seperti selama ini, kata dia, tenaga honorer wajib berada di instansi tempatnya bekerja selama jam kerja penuh, padahal tugasnya tidak seharian penuh.
"Misalnya, sebagai (guru) honorer datang ke situ (sekolah) walaupun enggak ngajar. Ini kan enggak fair. Membayarnya tidak cukup baik, tetapi waktunya dikonsumsi secara penuh," katanya.
Selain itu, Alex juga mengatakan bahwa konsep PPPK paruh waktu bisa diterapkan hampir di seluruh bidang pekerjaan, mulai pemerintahan, pendidikan, hingga kesehatan sehingga tidak menemui kendala berarti.
"Misalnya pranata komputer, guru mata pelajaran tertentu yang ngajarnya seminggu dua kali, nakes perawat. Dokter juga sama, bisa bekerja paruh waktu di Puskesmas, RS swasta, atau buka praktik di rumah," katanya.
Baca juga: Kementerian PAN RB gandeng Unnes uji publik RUU ASN
"Dalam revisi UU ASN terkait konsep PPPK memungkinkan untuk bekerja paruh waktu," kata Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian PAN RB Dr Alex Denni di Semarang, Rabu.
Hal tersebut disampaikannya usai Uji Publik Rancangan Undang-Undang ASN sebagai pengganti UU Nomor 5/2014 tentang ASN yang berlangsung di Universitas Negeri Semarang (Unnes).
Menurut Alex, pemerintah memang dihadapkan pada persoalan terkait banyaknya tenaga honorer yang data sementara berjumlah 2,3 juta orang yang akan habis masa kerjanya pada November 2023.
Revisi UU ASN, kata dia, mencoba mencarikan solusi terbaik bagi seluruh pihak agar tidak terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) secara massal dan tidak terjadi pembengkakan anggaran pemerintah.
Tidak kalah penting, ia memastikan bahwa pendapatan yang diterima pekerja honorer selama ini tidak akan turun dengan adanya revisi UU ASN sehingga tidak perlu dikhawatirkan.
"Revisi UU (ASN,red.) terkait konsep PPPK memungkinkan untuk bekerja paruh waktu. PPPK bekerja paruh waktu memastikan solusi pendapatan mereka tidak berkurang, tapi jam (kerja) disesuaikan agar lebih adil," katanya.
Dengan konsep paruh waktu, kata dia, tenaga honorer bisa memaksimalkan waktu yang dimilikinya untuk mencari tambahan penghasilan setelah jam kerjanya di instansi pemerintahan usai.
"Guru di daerah tertentu, misalnya matematika yang dapat kelas cuma dua kali seminggu. Dengan paruh waktu, selain mengajar di situ bisa juga ngajar di sekolah swasta, madrasah, atau buka les," katanya.
Dengan konsep kerja penuh waktu seperti selama ini, kata dia, tenaga honorer wajib berada di instansi tempatnya bekerja selama jam kerja penuh, padahal tugasnya tidak seharian penuh.
"Misalnya, sebagai (guru) honorer datang ke situ (sekolah) walaupun enggak ngajar. Ini kan enggak fair. Membayarnya tidak cukup baik, tetapi waktunya dikonsumsi secara penuh," katanya.
Selain itu, Alex juga mengatakan bahwa konsep PPPK paruh waktu bisa diterapkan hampir di seluruh bidang pekerjaan, mulai pemerintahan, pendidikan, hingga kesehatan sehingga tidak menemui kendala berarti.
"Misalnya pranata komputer, guru mata pelajaran tertentu yang ngajarnya seminggu dua kali, nakes perawat. Dokter juga sama, bisa bekerja paruh waktu di Puskesmas, RS swasta, atau buka praktik di rumah," katanya.
Baca juga: Kementerian PAN RB gandeng Unnes uji publik RUU ASN