Solo (ANTARA) - Satuan Reskrim Polres Kota Surakarta berhasil mengungkap kasus kasus pencurian spesialis rumah kos di kawasan kelurahan di Kecamatan Jebres Solo, Provinsi Jawa Tengah, yang sempat meresahkan mahasiswa penghuninya..

Polisi berhasil mengungkap setelah menangkap dua pelaku yakni inisial A (22) dan D alias K (25), keduanya warga Semanggi Pasar Kliwon Kota Surakarta, yang kini ditahan di Mapolresta Surakara untuk proses pemeriksaan, kata Kepala Polresta Surakarta Kombes Pol. Iwan Saktiadi, dalam konferensi pers di Mapolresta Surakarta, Jumat.

Pelaku A diamankan oleh polisi, di tempat kos di Desa Telukan Sukoharjo, Selasa (11/7), sedangkan pelaku D alias K diamankan, di rumahnya Semanggi Solo, Rabu (12/7), sekitar pukul 09.00 WIB. Sedangkan, seorang penadah inisial A alias P (23), ditangkap di Ngawi Jawa Timur, Kamis (13/7). Ketiganya kini ditahan di Mapolresta Surakarta untuk pemeriksaan.

Kapolresta menyampaikan kawanan kasus pencurian rumah kos tersebut sempat meresahkan pada mahasiswa yang kost di kawasan tersebut karena sering ada pencurian baik laptop, handphone, kamera, dan barang berharga lainnya. Kedua pelaku terungkap setelah melakukan pencurian di rumah kos Wisma Finuris Jalan Ngoresan RT 02/ RW.22 Kelurahan Jebres Kecamatan Jebres kota Surakarta.

Kronologis kejadian berawal korban keluar dari kost wisma Finuris dengan mengunci pintu akan tetapi jendela masih terbuka sedikit, Kamis (8/6), sekitar pukul 08.00 WIB korban. Namun, korban kemudian pulang mendapati dua unit laptop di kamar sudah hilang.

"Karena kejadian itu, kemudian korban melapor ke Satuan Reskrim Polresta Surakarta dan ditindak lanjuti oleh penyidik dengan serangkaian penyelidikan selama kurang lebih 1 bulan sehingga mengarah kedua pelaku berhasil diamankan," kata Kapolresta.

Menurut Kapolresta modus dari pelaku mengambil barang di tempat kos-kos yang dekat universitas dengan mencari peluang dan kesempatan serta pengakuan dari salah satu pelaku dengan memanfaatkan kelengahan para korban.

"Barang bukti yang berhasil disita dari kedua pelaku Laptop Asus rog warna hitam, Laptop Asus warna biru dongker, sepeda motor Honda Beat warna putih, sepeda motor Honda CRF warna merah. Barang hasil pencurian kedua pelaku dijual kepada inisial A alias P di Semanggi Pasar Kliwon kota Surakarta," kata Kapolresta.

Kedua pelaku selain melakukan pencurian di Wisma Finuris Jalan Ngoresan, juga melakukan pencurian di lima lokasi lainnya di antaranya, kost belakang UNS mendapatkan hasil laptop Asus warna hitam, laptop Msi warna hitam motif naga, kamera Mirrorless warna hitam, Laptop Lenovo warna abu-abu dan handphone Samsung A32, sedangkan di kost pegawai pabrik daerah Cemani Sukoharjo mendapatkan hasil handphone Samsung JS warna putih.

"Pelaku A merupakan seorang residivis yang mana sebelumnya pernah ditahan pada 2021 di Sukoharjo dalam perkara pencurian sepeda," ungkap Kapolresta.

Kedua pelaku akan dikenakan Pasal 363 ayat 1 Ke 4e KUHP, tentang Tindak Pidana Pencurian, dengan ancaman penjara paling lama tujuh tahun, sedangkan seorang pelaku sebagai penadah akan dikenakan Pasal 480 KUHP pidana paling lama empat tahun. 

Pewarta : Bambang Dwi Marwoto
Editor : Teguh Imam Wibowo
Copyright © ANTARA 2024