Solo (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kota Surakarta menyebutkan ada sebanyak 588 bakal calon legislatif yang diterima dari hasil verifikasi perbaikan dokumen persyaratan anggota DPRD kota setempat untuk persiapan Pemilu 2024.

Pengajuan dokumen bakal calon legislatif anggota DPRD Kota Surakarta Pemilu 2024 hingga batas akhir ketentuan Minggu (9/7), pukul 23.59 WIB, semua partai politik sudah mengajukan perbaikan dokumen dari 601 bacaleg yang diterima berkurang menjadi 588 bacaleg, kata Ketua KPU Kota Surakarta Nurul Sutarti, di Solo, Selasa.

"Jika dibandingkan saat mengajukan pertama sebanyak 601 bacaleg dan sekarang berkurang menjadi 588 bacaleg. Artinya, ada beberapa partai politik (Parpol) yang tidak melengkapi sejumlah dokumen persyaratan bakal calonnya harus dilengkapi," kata Nurul Sutarti.

Parpol yang mengajukan bacaleg 100 persen sesuai jumlah kursi anggota DPRD Surakarta yakni 45 kursi ada 10 parpol. 10 Parpol itu, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerakan Indonesia Raya (PGIR), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai NasDem, Partai Gelombang Rakyat Indonesia (PGRI), Partai Keadilan Sehjatera (PKS), Partrai Amanat Nasional (PAN), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Perindo.

Sedangkan, Partai Buruh hanya 24 bacaleg, Partai kebangkitan Nusantara (PKN) (6), Partai Hati Nurani Rakyat (PHNR) (4), Partai Garda Perubahan Indonesia (PGPI) (2), Partai Bulan Bintang (PBB) (3), Partai Demokrat (30), Partai Persatuan Pembangunan (PPP) (25), dan Partai Ummat (44), sehingga totalnya 588 bacaleg.

KPU Kota Surakarta terkait pengajuan bakal calon harus melakukan verifikasi administrasi dokumen perbaikan hingga batas waktu pada 6 Agustus mendatang. Namun, ada surat dari KPU RI, pada Senin (10/7), No.700 dan No.701 kepada Parpol yang intinya jika masih ada dokumen yang disampaikan atau diunggah di sistem informasi pencalonan (silon) itu, yang masih belum memenuhi syarat bisa diperbaiki hingga batas waktu tanggal 16 Juli 2023.

Artinya, KPU masih memberikan kelonggaran waktu jika masih ada dokumen-dokumen yang dirasa belum memenuhi syarat. Misalnya, foto copy ijazah yang belum dilegalisir atau dokumen ijazah asli, maka harus disesuaikan ketentuan yang diunggah harus foto copy ijazah yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.

"Jika dilihat sekilas dari beberapa bacaleg parpol yang diunggah foto copy ijazah saja atau ijazah asli yang diunggah. Sehingga, kasus-kasus seperti itu, masih dimungkinkan untuk dilakukan perbaikan hingga tanggal 16 Juli 2023," katanya.

Prosedurnya, KPU harus mengajukan anlock untuk membuka karena sudah dikunci oleh KPU RI, sehingga parpol bisa mengunggah kembali untuk memperbaiki dokumen yang perlu perbaikan hingga tanggal 16 Juli 2023.

"Kami sudah melihat ada beberapa parpol sudah disurati oleh KPU dan disampaikan kepada petugas penghubungnya agar menindaklanjuti apa yang menjadi pokok surat itu, kepada KPU provinsi, kabupaten kota maupun Parpol.

Pihaknya harus melakukan verifikasi administrasi terhadap dokumen perbaikan ini, hingga tanggal 6 Agustus 2023. Hal itu, bisa diketahui mana yang memenuhi syarat (MS) atau yang tidak memenuhi syarat (TMS) untuk disusun menjadi daftar calon sementara (DCS) untuk Pemilu 2024.

Pewarta : Bambang Dwi Marwoto
Editor : Teguh Imam Wibowo
Copyright © ANTARA 2024