Pekalongan, Jateng (ANTARA) - Pemerintah Kota Pekalongan, Jawa Tengah, menyelenggarakan bimbingan teknis pada perusahaan agar dapat memahami skala upah dan penerapan struktur pada para pekerjanya.

Wali Kota Pekalongan Afzan Arslan Djuniad di Pekalongan, Selasa, mengatakan bahwa bimbingan teknis penyusunan struktur dan skala upah di perusahaan ini satu hal paling krusial dan sensitif karena di dalamnya adanya sistem hubungan industrial yakni masalah upah.

"Upah memegang peran strategis dalam menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan di perusahaan," katanya.

Menurut dia, perhitungan upah yang sesuai ketentuan dapat menjadi upaya pencegahan atau meminimalkan terjadinya permasalahan terkait pengupahan di perusahaan yang sering memicu timbulnya perselisihan hubungan industrial dalam skala yang lebih besar.

Pemerintah, kata dia, mempertegas mengenai struktur dan skala upah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan untuk memastikan tidak ada pekerja yang mendapatkan upah di bawah upah minimum dan di bawah minimum skala upah.

"Dengan adanya pedoman penetapan upah melalui penyusunan struktur dan skala upah di perusahaan maka akan ada kepastian upah setiap pekerja," katanya.

Selain itu, kata dia, hal tersebut juga dapat mengurangi kesenjangan antara upah terendah dan tertinggi di suatu perusahaan.

Ia mengatakan kewajiban perusahaan untuk menyusun dan melaporkan struktur dan skala upah pada dinas yang membidangi ketenagakerjaan.

Penyusunan struktur dan skala upah yang telah dibuat perusahaan juga bisa menjadi lampiran peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama (PKB) untuk ditunjukkan pada Dinas Ketenagakerjaan, demikian Afzan Arslan Djunaid.

Baca juga: Pekerja kantoran di Dinkes Semarang, rutin ikut peregangan badan

Pewarta : Kutnadi
Editor : Edhy Susilo
Copyright © ANTARA 2024