Kudus (ANTARA) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, Jawa Tengah, kembali menggagalkan pengiriman rokok ilegal melalui jasa ekspedisi dengan barang bukti sebanyak 208.000 batang.
"Barang bukti rokok ilegal sebanyak itu berhasil diamankan dari salah satu agen jasa pengiriman barang di Desa Ngembal Kulon, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus," kata Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus Sandy Hendratmo Sopan di Kudus, Selasa.
Ratusan ribu rokok ilegal tersebut, kata dia, berhasil diungkap setelah tim analisis informasi intelijen mendapatkan informasi adanya pengiriman rokok ilegal dari Kabupaten Jepara ke salah satu agen jasa pengiriman di Kudus.
Untuk memastikan, lantas KPPBC Kudus menerjunkan tim untuk melakukan pemeriksaan terhadap beberapa paket mencurigakan.
Hasilnya, ditemukan enam koli paket yang berisi rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) dengan berbagai merek tanpa dilekati pita cukai dan tujuh karton paket yang berisi rokok jenis SKM dengan berbagai merek tanpa dilekati pita cukai.
Nilai barang bukti rokok ilegal tersebut, ditaksir mencapai Rp261,04 juta dengan potensi kerugian negara sebesar Rp178,91 juta.
Ia berharap adanya penindakan petugas bisa menekan peredaran rokok ilegal, karena modus peredaran menggunakan jasa pengiriman sudah seringkali diungkap, terutama untuk penjualan yang dilakukan melalui perdagangan elektronik atau e-commerce. Untuk itu, dalam memberantas peredaran rokok ilegal, butuh peran aktif dan kerja sama dari seluruh elemen masyarakat.
Kasus serupa juga berhasil diungkap pada pertengahan Juni 2023, dengan barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 34.400 batang rokok ilegal yang dikemas dalam dua karung paket kiriman di salah satu agen jasa pengiriman di Pecangaan Kulon, Kecamatan Pecangaan, Kabupaten Jepara.
Adapun nilai barang rokok ilegal tersebut sebesar Rp43,17 juta dengan potensi kerugian negara sebesar Rp29,59 juta.
"Barang bukti rokok ilegal sebanyak itu berhasil diamankan dari salah satu agen jasa pengiriman barang di Desa Ngembal Kulon, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus," kata Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus Sandy Hendratmo Sopan di Kudus, Selasa.
Ratusan ribu rokok ilegal tersebut, kata dia, berhasil diungkap setelah tim analisis informasi intelijen mendapatkan informasi adanya pengiriman rokok ilegal dari Kabupaten Jepara ke salah satu agen jasa pengiriman di Kudus.
Untuk memastikan, lantas KPPBC Kudus menerjunkan tim untuk melakukan pemeriksaan terhadap beberapa paket mencurigakan.
Hasilnya, ditemukan enam koli paket yang berisi rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) dengan berbagai merek tanpa dilekati pita cukai dan tujuh karton paket yang berisi rokok jenis SKM dengan berbagai merek tanpa dilekati pita cukai.
Nilai barang bukti rokok ilegal tersebut, ditaksir mencapai Rp261,04 juta dengan potensi kerugian negara sebesar Rp178,91 juta.
Ia berharap adanya penindakan petugas bisa menekan peredaran rokok ilegal, karena modus peredaran menggunakan jasa pengiriman sudah seringkali diungkap, terutama untuk penjualan yang dilakukan melalui perdagangan elektronik atau e-commerce. Untuk itu, dalam memberantas peredaran rokok ilegal, butuh peran aktif dan kerja sama dari seluruh elemen masyarakat.
Kasus serupa juga berhasil diungkap pada pertengahan Juni 2023, dengan barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 34.400 batang rokok ilegal yang dikemas dalam dua karung paket kiriman di salah satu agen jasa pengiriman di Pecangaan Kulon, Kecamatan Pecangaan, Kabupaten Jepara.
Adapun nilai barang rokok ilegal tersebut sebesar Rp43,17 juta dengan potensi kerugian negara sebesar Rp29,59 juta.