Garut (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut, Jawa Barat, menyebutkan hasil verifikasi administrasi dari 848 hanya dua orang yang memenuhi persyaratan  pengajuan bakal calon legislatif (bacaleg) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, sisanya harus melengkapi persyaratan sampai batas yang ditentukan pada 9 Juli 2023.

"Terdaftar 848, lalu hasil analisis verifikasi administrasi, hanya  dua yang memenuhi syarat, sebanyak 846 tidak memenuhi syarat," kata Komisioner Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Garut Dindin A Zaenudin di Garut, Minggu.

Ia menuturkan KPU Garut sudah menyelesaikan pelaksanaan verifikasi administrasi bacaleg untuk Pemilu 2024 dari 15 Mei sampai 23 Juni 2023 yang hasilnya banyak dokumen belum memenuhi persyaratan pengajuan bacaleg.

Hasil verifikasi itu, kata dia, sudah dirapatplenokan untuk selanjutnya bacaleg yang tidak memenuhi syarat administrasi untuk segera melengkapinya dengan batas waktu mulai 26 Juni sampai 9 Juli 2023.

"Setelah tahapan verifikasi ini diminta untuk perbaiki mulai tanggal 26 sampai 9 Juli (2023), ada kesempatan memperbaiki sebelum nanti tahapan proses penetapan caleg sementara," katanya.

Ia menyampaikan hasil verifikasi administrasi bacaleg itu dilaporkan ke Bawaslu, dan seluruh partai politik yang mengajukan kadernya dalam pengajuan bacaleg untuk Pemilu 2024.

 

Pewarta : Feri Purnama
Editor : Teguh Imam Wibowo
Copyright © ANTARA 2024