Purwokerto (ANTARA) - Sejumlah rumah potong hewan unggas di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, yang merupakan dampingan Sentra Halal Universitas Muhammadiyah Purwokerto (UMP) mendapatkan sertifikasi Halal Indonesia
Ketua Sentra Halal UMP Dr. apt. Diniatik, M.Sc. mengatakan binatang unggas seperti ayam perlu ada sertifikasi halal karena ayam merupakan daging yang paling sering dikonsumsi masyarakat, namun sangat sedikit rumah potong unggas yang memiliki sertifikat halal.
"Tidak bisa dipungkiri masih banyak tempat pemotongan ayam yang masih melakukan penyembelihan yang tidak syar'i, atau adanya pencampuran ayam tiren. Apalagi ke depan dengan aturan pemerintah wajib sertifikat halal untuk F&B serta jasa dan hasil sembelihan, produk olahan yang menggunakan ayam sebagai bahan bakunya akan sulit mendapatkan sertifikat halal. Karena tidak menggunakan ayam potong yang berasal dari tempat pemotongan yang bersertifikat halal," katanya di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jumat (24/6).
Menurut dia, sertifikasi halal saat ini ada 2 skema, yakni reguler dan self declare. Dalam hal ini, self declare diberikan secara gratis namun hanya untuk produk yang berisiko rendah.
Akan tetapi untuk rumah potong unggas (RPU) tidak bisa pakai self declare karena RPU merupakan usaha yang cukup berisiko, sehingga harus menggunakan skema regular.
"Untuk skema regular itu berbiaya, namun untuk 4 sertifikat halal RPU yang didampingi Sentra Halal UMP ini mendapatkan bantuan dari Danone. Sudah ditawarkan ke RPU-RPU yang ada di Banyumas, namun hanya 4 yang bisa memenuhi kriteria," jelasnya.
Lebih lanjut, Diniatik mengatakan persyaratan untuk mendapatkan sertifikasi halal terdiri atas harus memiliki nomor induk berusaha (NIB) dan dokumen manual
Persyaratan sertifikasi halal, lanjut Diniatik, harus memiliki NIB (Nomor induk berusaha) dan dokumen manual sistem jaminan produk halal (SJPH) yang penyusunannya bisa didampingi oleh Sentra Halal UMP.
"Untuk UMKM dampingan Sentra Halal UMP sudah lebih dari 750 UMKM yang tersertifikasi halal dengan skema self declare. Sedangkan untuk RPU yang didampingi Sentra Halal UMP baru 4 se-Banyumas Raya, yaitu Rumah Potong Unggas Aan Lengsing di Desa Sokawera Kecamatan Somagede, Rumah Potong Unggas Fajar di Desa Bojongsari Kecamatan Kembaran, Rumah Potong Unggas Agus Farm di Desa Rancamaya, Kecamatan Cilongok, dan Rumah Potong Unggas Mumtaza di Desa Panembangan, Kecamatan Cilongok," terangnya.
Baca juga: PPG UMP laksanakan Gelar Karya Proyek Kepemimpinan
Menurut dia, rencana ke depannya masyarakat lebih peduli dengan konsumsi produk halal dan semua produk pangan di Banyumas bisa tersertifikasi halal.
Berdasarkan program dari Kementerian Agama, 1 juta sertifikat halal maka Sentra Halal UMP mempunyai kapasitas pelayanan sertifikasi halal bisa hingga 1.000 ajuan dengan skema self declare dibantu pendamping-pendamping yang amanah dan menjaga kode etik pendampingan PPH (proses produk halal).
"Ke depan, semuanya, seperti kosmetik, obat, bahkan barang gunaan seperti sandal, sepatu, harus tersertifikasi halal. Tapi target untuk saat ini adalah makanan, minuman, jasa sembelihan dan hasil sembelihan. Di tanggal 17 Oktober 2024, harus tersertifikasi halal seluruhnya,” jelasnya.
Ia pun menyampaikan terima kasih kepada Tim Sentra Halal UMP, Danone, Lembaga Pemeriksa Halal Kajian Halal Thoyib (LPHKHT) Muhammadiyah, LPPOM MUI, dan BPJPH Kementerian Agama Republik Indonesia.
Sementara itu, Mukhlis dari Ayam Potong Fajar mengapresiasi Sentra Halal UMP yang telah memfasilitasi rumah potong unggasnya bersertifikat halal.
"Kami tak akan lupa semua kebaikan ibu dan Tim Sentra Halal, mulai dari saya bisa ikut bimtek. Sekarang bisa progres sertifikasi BPJPH dan melahirkan Juleha (Juru Sembelih Halal) baru, semua berkat jembatan yang Sentra Halal berikan, insyaallah akan kami pegang kuat amanah sertifikasi ini," katanya. (tgr)
Baca juga: Kurikulum Merdeka berhasil asah minat dan bakat sejak dini
Baca juga: Rektor UMP terima penghargaan sebagai "Tokoh Peduli Musisi dan Pegiat Seni"
Ketua Sentra Halal UMP Dr. apt. Diniatik, M.Sc. mengatakan binatang unggas seperti ayam perlu ada sertifikasi halal karena ayam merupakan daging yang paling sering dikonsumsi masyarakat, namun sangat sedikit rumah potong unggas yang memiliki sertifikat halal.
"Tidak bisa dipungkiri masih banyak tempat pemotongan ayam yang masih melakukan penyembelihan yang tidak syar'i, atau adanya pencampuran ayam tiren. Apalagi ke depan dengan aturan pemerintah wajib sertifikat halal untuk F&B serta jasa dan hasil sembelihan, produk olahan yang menggunakan ayam sebagai bahan bakunya akan sulit mendapatkan sertifikat halal. Karena tidak menggunakan ayam potong yang berasal dari tempat pemotongan yang bersertifikat halal," katanya di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jumat (24/6).
Menurut dia, sertifikasi halal saat ini ada 2 skema, yakni reguler dan self declare. Dalam hal ini, self declare diberikan secara gratis namun hanya untuk produk yang berisiko rendah.
Akan tetapi untuk rumah potong unggas (RPU) tidak bisa pakai self declare karena RPU merupakan usaha yang cukup berisiko, sehingga harus menggunakan skema regular.
"Untuk skema regular itu berbiaya, namun untuk 4 sertifikat halal RPU yang didampingi Sentra Halal UMP ini mendapatkan bantuan dari Danone. Sudah ditawarkan ke RPU-RPU yang ada di Banyumas, namun hanya 4 yang bisa memenuhi kriteria," jelasnya.
Lebih lanjut, Diniatik mengatakan persyaratan untuk mendapatkan sertifikasi halal terdiri atas harus memiliki nomor induk berusaha (NIB) dan dokumen manual
Persyaratan sertifikasi halal, lanjut Diniatik, harus memiliki NIB (Nomor induk berusaha) dan dokumen manual sistem jaminan produk halal (SJPH) yang penyusunannya bisa didampingi oleh Sentra Halal UMP.
"Untuk UMKM dampingan Sentra Halal UMP sudah lebih dari 750 UMKM yang tersertifikasi halal dengan skema self declare. Sedangkan untuk RPU yang didampingi Sentra Halal UMP baru 4 se-Banyumas Raya, yaitu Rumah Potong Unggas Aan Lengsing di Desa Sokawera Kecamatan Somagede, Rumah Potong Unggas Fajar di Desa Bojongsari Kecamatan Kembaran, Rumah Potong Unggas Agus Farm di Desa Rancamaya, Kecamatan Cilongok, dan Rumah Potong Unggas Mumtaza di Desa Panembangan, Kecamatan Cilongok," terangnya.
Baca juga: PPG UMP laksanakan Gelar Karya Proyek Kepemimpinan
Menurut dia, rencana ke depannya masyarakat lebih peduli dengan konsumsi produk halal dan semua produk pangan di Banyumas bisa tersertifikasi halal.
Berdasarkan program dari Kementerian Agama, 1 juta sertifikat halal maka Sentra Halal UMP mempunyai kapasitas pelayanan sertifikasi halal bisa hingga 1.000 ajuan dengan skema self declare dibantu pendamping-pendamping yang amanah dan menjaga kode etik pendampingan PPH (proses produk halal).
"Ke depan, semuanya, seperti kosmetik, obat, bahkan barang gunaan seperti sandal, sepatu, harus tersertifikasi halal. Tapi target untuk saat ini adalah makanan, minuman, jasa sembelihan dan hasil sembelihan. Di tanggal 17 Oktober 2024, harus tersertifikasi halal seluruhnya,” jelasnya.
Ia pun menyampaikan terima kasih kepada Tim Sentra Halal UMP, Danone, Lembaga Pemeriksa Halal Kajian Halal Thoyib (LPHKHT) Muhammadiyah, LPPOM MUI, dan BPJPH Kementerian Agama Republik Indonesia.
Sementara itu, Mukhlis dari Ayam Potong Fajar mengapresiasi Sentra Halal UMP yang telah memfasilitasi rumah potong unggasnya bersertifikat halal.
"Kami tak akan lupa semua kebaikan ibu dan Tim Sentra Halal, mulai dari saya bisa ikut bimtek. Sekarang bisa progres sertifikasi BPJPH dan melahirkan Juleha (Juru Sembelih Halal) baru, semua berkat jembatan yang Sentra Halal berikan, insyaallah akan kami pegang kuat amanah sertifikasi ini," katanya. (tgr)
Baca juga: Kurikulum Merdeka berhasil asah minat dan bakat sejak dini
Baca juga: Rektor UMP terima penghargaan sebagai "Tokoh Peduli Musisi dan Pegiat Seni"