Kudus (ANTARA) - Yayasan Pembina Universitas Muria Kudus (UMK) memutuskan untuk memberhentikan tidak dengan hormat Dr. Dra. Sulistyowati, S.H., C.N. sebagai dosen tetap Fakultas Hukum (FH) UMK per 16 Juni 2023 karena berbagai alasan.
"Dari laporan tim pencari fakta, ditemukan pelanggaran berat oleh yang bersangkutan berkaitan dengan aturan yang ditetapkan Yayasan Pembina UMK. Setelah itu, ditindaklanjuti dengan rapat yang diambil keputusan pemberhentian dengan tidak hormat per hari ini (16/6)," kata Kuasa Hukum YP UMK dari Badan Konsultasi dan Bantuan Hukum (Bakobakum) FH UMK Yusuf Istanto saat membacakan Surat Keputusan (SK) Nomor: 03/YM/Kep/G.40.09/VI/2023 perihal Pemberhentian tidak dengan hormat Dr. Dra. Sulistyowati, S.H., C.N. sebagai dosen tetap FH UMK di ruang VIP Gedung Rektorat UMK di Kudus, Jawa Tengah, Jumat.
Berdasarkan SK tersebut, kata dia, yang bersangkutan mulai 16 Juni 2023 tidak mendapat hak kepegawaian. Segala perbuatan, termasuk kewajiban dengan pihak ketiga merupakan kewajiban pribadi yang bersangkutan.
Keputusan pemberhentian tersebut, kata dia, juga didasarkan data yang dikumpulkan oleh tim pencari fakta. Selain itu, mempertimbangkan surat dari Rektor UMK terkait dengan rekomendasi dan aspirasi dari Senat UMK di masing-masing fakultas yang merekomendasikan untuk memberhentikan Sulistyowati sebagai dosen tetap di UMK.
Pelanggaran yang dilakukan, termasuk sikapnya terhadap seorang mahasiswi lulusan terbaik jurusan Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD) di UMK serta terkait dengan pemberhentian dosen PGSD Siti Masfuah yang diduga juga ada keterlibatan dari yang bersangkutan.
Mewakili pihak YP UMK, lanjut Yusuf, pihaknya juga menyampaikan terima kasih kepada aliansi mahasiswa yang tidak hanya menuntut, tetapi juga menunjukkan bukti, data, dan fakta.
Sementara itu, Ketua Aliansi Mahasiswa Bergerak Aula Ariqurrohman mengapresiasi Yayasan Pembina UMK yang merespons tuntutan aliansi mahasiswa dengan serius.
"Kami sebagai agen social of control tentunya peduli terhadap almamater sehingga tidak diam dan peduli dengan hal-hal yang terjadi di UMK," ujarnya.
Baca juga: 100 UMKM ramaikan "Expo UMKM dan Kewirausahaan Mahasiswa" di Kudus
"Dari laporan tim pencari fakta, ditemukan pelanggaran berat oleh yang bersangkutan berkaitan dengan aturan yang ditetapkan Yayasan Pembina UMK. Setelah itu, ditindaklanjuti dengan rapat yang diambil keputusan pemberhentian dengan tidak hormat per hari ini (16/6)," kata Kuasa Hukum YP UMK dari Badan Konsultasi dan Bantuan Hukum (Bakobakum) FH UMK Yusuf Istanto saat membacakan Surat Keputusan (SK) Nomor: 03/YM/Kep/G.40.09/VI/2023 perihal Pemberhentian tidak dengan hormat Dr. Dra. Sulistyowati, S.H., C.N. sebagai dosen tetap FH UMK di ruang VIP Gedung Rektorat UMK di Kudus, Jawa Tengah, Jumat.
Berdasarkan SK tersebut, kata dia, yang bersangkutan mulai 16 Juni 2023 tidak mendapat hak kepegawaian. Segala perbuatan, termasuk kewajiban dengan pihak ketiga merupakan kewajiban pribadi yang bersangkutan.
Keputusan pemberhentian tersebut, kata dia, juga didasarkan data yang dikumpulkan oleh tim pencari fakta. Selain itu, mempertimbangkan surat dari Rektor UMK terkait dengan rekomendasi dan aspirasi dari Senat UMK di masing-masing fakultas yang merekomendasikan untuk memberhentikan Sulistyowati sebagai dosen tetap di UMK.
Pelanggaran yang dilakukan, termasuk sikapnya terhadap seorang mahasiswi lulusan terbaik jurusan Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD) di UMK serta terkait dengan pemberhentian dosen PGSD Siti Masfuah yang diduga juga ada keterlibatan dari yang bersangkutan.
Mewakili pihak YP UMK, lanjut Yusuf, pihaknya juga menyampaikan terima kasih kepada aliansi mahasiswa yang tidak hanya menuntut, tetapi juga menunjukkan bukti, data, dan fakta.
Sementara itu, Ketua Aliansi Mahasiswa Bergerak Aula Ariqurrohman mengapresiasi Yayasan Pembina UMK yang merespons tuntutan aliansi mahasiswa dengan serius.
"Kami sebagai agen social of control tentunya peduli terhadap almamater sehingga tidak diam dan peduli dengan hal-hal yang terjadi di UMK," ujarnya.
Baca juga: 100 UMKM ramaikan "Expo UMKM dan Kewirausahaan Mahasiswa" di Kudus