Makassar (ANTARA) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan mengeluarkan fatwa penjualan daun singkong untuk pakan babi di wilayah minoritas umat Muslim hukumnya "mubah" atau dibolehkan.
Sekjen MUI Sulsel KH Muammar Bakry dalam keterangan di Makassar, Kamis mengatakan beberapa pertanyaan seputar penjualan pakan ternak untuk hewan babi muncul, khususnya bagi warga yang bermukim di wilayah Muslim minoritas.
Di wilayah Sulsel bagian utara, warga Muslim ada yang menjadikan mata pencaharian menjual tanaman seperti daun ubi/singkong untuk pakan ternak babi milik umat non-Muslim.
Komisi fatwa MUI Sulsel telah melakukan kajian dan ketetapan yang tertuang dalam surat Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulsel tentang jual beli tanaman untuk pakan babi dengan Nomor 003 Tahun 2023 per tanggal 1 Juni 2023. Keputusan itu juga setelah menimbang dan mengingat yang berdasar pada dalil-dalil yang ada, baik dari Al Quran, hadis, pendapat para ulama, maupun kaidah-kaidah dan hukum fiqih.
Pendapat saran dan masukan yang berkembang dalam diskusi publik MUI Kabupaten Tana Toraja, Sulsel dan Kabupaten Mamasa, Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) juga menjadi pertimbangan. Lalu, melihat pada masyarakat minoritas Muslim adalah bagian integral yang tidak terpisahkan dari masyarakat Muslim secara umum, sehingga umat Islam yang tinggal di daerah minoritas tersebut membutuhkan hukum fiqih yang khusus dalam kehidupan beragama.
Ia menegaskan bahwa ketentuan itu hanya diperuntukkan kepada kaum Muslimin yang tinggal di daerah minoritas.
Namun seandainya bisa dihindari untuk tidak menjual tanaman seperti daun ubi kepada peternak babi tersebut, maka itu jauh lebih utama, kata dia.
Sekjen MUI Sulsel KH Muammar Bakry dalam keterangan di Makassar, Kamis mengatakan beberapa pertanyaan seputar penjualan pakan ternak untuk hewan babi muncul, khususnya bagi warga yang bermukim di wilayah Muslim minoritas.
Di wilayah Sulsel bagian utara, warga Muslim ada yang menjadikan mata pencaharian menjual tanaman seperti daun ubi/singkong untuk pakan ternak babi milik umat non-Muslim.
Komisi fatwa MUI Sulsel telah melakukan kajian dan ketetapan yang tertuang dalam surat Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulsel tentang jual beli tanaman untuk pakan babi dengan Nomor 003 Tahun 2023 per tanggal 1 Juni 2023. Keputusan itu juga setelah menimbang dan mengingat yang berdasar pada dalil-dalil yang ada, baik dari Al Quran, hadis, pendapat para ulama, maupun kaidah-kaidah dan hukum fiqih.
Pendapat saran dan masukan yang berkembang dalam diskusi publik MUI Kabupaten Tana Toraja, Sulsel dan Kabupaten Mamasa, Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) juga menjadi pertimbangan. Lalu, melihat pada masyarakat minoritas Muslim adalah bagian integral yang tidak terpisahkan dari masyarakat Muslim secara umum, sehingga umat Islam yang tinggal di daerah minoritas tersebut membutuhkan hukum fiqih yang khusus dalam kehidupan beragama.
Ia menegaskan bahwa ketentuan itu hanya diperuntukkan kepada kaum Muslimin yang tinggal di daerah minoritas.
Namun seandainya bisa dihindari untuk tidak menjual tanaman seperti daun ubi kepada peternak babi tersebut, maka itu jauh lebih utama, kata dia.