Magelang (ANTARA) - Kepolisian Resor Magelang Kota mendampingi kegiatan Pemerintah Kota Magelang yang diwujudkan dalam kerja sama untuk meningkatkan sinergitas kedua lembaga dalam menjalankan pembangunan guna mencegah sanksi hukum.
Penjabat Sekda Pemkot Magelang Larsita di Magelang, Rabu, mengatakan penandatanganan kerja sama ini dalam rangka menindaklanjuti nota kesepahaman (MoU) antara Polres Magelang Kota dan Pemkot Magelang guna mendukung pelaksanaan tugas kewenangan Pemkot Magelang dalam bidang pembangunan masyarakat.
Kerja sama ditandai dengan penandatanganan kesepakatan Penjabat Sekda Pemkot Magelang Larsita dan Kapolres Magelang AKBP Yolanda Evalyn Sebayang di kantor DPUPR Kota Magelang.
"Kegiatan ini untuk mencegah sejak dini terjadinya persoalan yang berkaitan dengan hukum di masing-masing OPD di lingkungan Pemkot Magelang," kata Larsita.
Kerja sama ini sekaligus untuk memperkuat sinergitas dan hubungan kemitraan kerja yang telah terjalin baik antara OPD dengan Polres Magelang Kota.
Ia mengatakan kepolisian akan mengawasi dan mendampingi dari tahapan koordinasi, yang akan disampaikan OPD, pada pelaksanaan kegiatan di tahun 2023 sehingga potensi masalah hukum sejak dini sudah diingatkan.
"Terima kasih atas komitmen Polres Magelang Kota untuk bersama-sama mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik," katanya.
Kapolres Magelang Kota AKBP Yolanda Evalyn Sebayang menuturkan Mou ini secara keseluruhan adalah pendampingan Polres Magelang Kota terhadap Pemkot Magelang. Secara spesifik terhadap OPD yang memiliki pekerjaan yang membutuhkan pendampingan polisi.
Menurut dia kerja sama ini adalah untuk mencegah pelaksanaan tugas Pemkot Magelang yang ada potensi keterkaitan dengan sanksi hukum. Maka dari awal pendampingan hukum itu dilakukan.
"Contohnya, paling umum pekerjaan konstruksi. Misalnya dalam pengerjaan jalan yang salah. Dalam pendampingannya, Polres menyampaikan kalau pengerjaan itu salah, jadi sebelum masuk ke permasalahan kita minta pekerjaan itu dibongkar," katanya.
Dia juga mencontohkan renovasi kompleks pertokoan di Ngesengan, Jalan Tentara Pelajar, yang kelengkapan perizinannya belum terpenuhi maka pihaknya minta itu dilengkapi agar tidak terjadi persoalan hukum di masa yang akan datang.
Ia menyampaikan setiap pekerjaan sudah ada aturan sejak awal, mulai dari spek dan sebagainya, sehingga di tengah perjalanan tidak boleh berubah karena akan melanggar ketentuan hukum.
Penjabat Sekda Pemkot Magelang Larsita di Magelang, Rabu, mengatakan penandatanganan kerja sama ini dalam rangka menindaklanjuti nota kesepahaman (MoU) antara Polres Magelang Kota dan Pemkot Magelang guna mendukung pelaksanaan tugas kewenangan Pemkot Magelang dalam bidang pembangunan masyarakat.
Kerja sama ditandai dengan penandatanganan kesepakatan Penjabat Sekda Pemkot Magelang Larsita dan Kapolres Magelang AKBP Yolanda Evalyn Sebayang di kantor DPUPR Kota Magelang.
"Kegiatan ini untuk mencegah sejak dini terjadinya persoalan yang berkaitan dengan hukum di masing-masing OPD di lingkungan Pemkot Magelang," kata Larsita.
Kerja sama ini sekaligus untuk memperkuat sinergitas dan hubungan kemitraan kerja yang telah terjalin baik antara OPD dengan Polres Magelang Kota.
Ia mengatakan kepolisian akan mengawasi dan mendampingi dari tahapan koordinasi, yang akan disampaikan OPD, pada pelaksanaan kegiatan di tahun 2023 sehingga potensi masalah hukum sejak dini sudah diingatkan.
"Terima kasih atas komitmen Polres Magelang Kota untuk bersama-sama mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik," katanya.
Kapolres Magelang Kota AKBP Yolanda Evalyn Sebayang menuturkan Mou ini secara keseluruhan adalah pendampingan Polres Magelang Kota terhadap Pemkot Magelang. Secara spesifik terhadap OPD yang memiliki pekerjaan yang membutuhkan pendampingan polisi.
Menurut dia kerja sama ini adalah untuk mencegah pelaksanaan tugas Pemkot Magelang yang ada potensi keterkaitan dengan sanksi hukum. Maka dari awal pendampingan hukum itu dilakukan.
"Contohnya, paling umum pekerjaan konstruksi. Misalnya dalam pengerjaan jalan yang salah. Dalam pendampingannya, Polres menyampaikan kalau pengerjaan itu salah, jadi sebelum masuk ke permasalahan kita minta pekerjaan itu dibongkar," katanya.
Dia juga mencontohkan renovasi kompleks pertokoan di Ngesengan, Jalan Tentara Pelajar, yang kelengkapan perizinannya belum terpenuhi maka pihaknya minta itu dilengkapi agar tidak terjadi persoalan hukum di masa yang akan datang.
Ia menyampaikan setiap pekerjaan sudah ada aturan sejak awal, mulai dari spek dan sebagainya, sehingga di tengah perjalanan tidak boleh berubah karena akan melanggar ketentuan hukum.