Semarang (ANTARA) - Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Jateng Nur Ichwan menerima kunjungan utusan Polrestabes Surakarta di ruang kerjanya, Kamis (27/4).
Kedatangan aparat penegak hukum tersebut guna koordinasi dan konsultasi terkait rencana pemanggilan salah seorang notaris di Kota Surakarta.
Dalam hal ini, Nur Ichwan memangku peran sebagai anggota Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW) Provinsi Jawa Tengah.
Sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 17 Tahun 2021 tentang Tugas dan Fungsi, Syarat dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian, Struktur Organisasi, Tata Kerja, dan Anggaran Majelis Kehormatan Notaris, MKN adalah suatu badan yang mempunyai kewenangan untuk melaksanakan pembinaan notaris dan kewajiban memberikan persetujuan atau penolakan untuk kepentingan penyidikan dan proses peradilan, atas pengambilan fotokopi minuta akta dan pemanggilan notaris untuk hadir dalam pemeriksaan yang berkaitan dengan akta atau protokol notaris yang berada dalam penyimpanan notaris.
Berdasarkan regulasi tersebut, ketika ada aparat penegak hukum yang ingin melakukan pemanggilan terhadap seorang notaris untuk kepentingan penyidikan, harus mendapatkan persetujuan dari MKN.
Berdasarkan Permenkumham itu juga, MKNW mempunyai tugas untuk melakukan pemeriksaan terhadap permohonan yang diajukan oleh penyidik, penuntut umum, atau hakim dan memberikan persetujuan atau penolakan terhadap permintaan persetujuan pengambilan fotokopi minuta akta dan pemanggilan notaris untuk hadir dalam penyidikan, penuntutan, dan proses peradilan.
Dalam melaksanakan tugas, MKNW mempunyai fungsi melakukan pembinaan dalam rangka menjaga martabat dan kehormatan notaris dalam menjalankan profesi jabatannya
Pada kesempatan itu juga, Nur Ichwan yang didampingi Kepala Bidang Hukum Deni Kristiawan, menyampaikan perlunya komunikasi antara APH dan MKNW perihal pemanggilan Notaris atau permintaan fotokopy minuta akta. ***
Kedatangan aparat penegak hukum tersebut guna koordinasi dan konsultasi terkait rencana pemanggilan salah seorang notaris di Kota Surakarta.
Dalam hal ini, Nur Ichwan memangku peran sebagai anggota Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW) Provinsi Jawa Tengah.
Sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 17 Tahun 2021 tentang Tugas dan Fungsi, Syarat dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian, Struktur Organisasi, Tata Kerja, dan Anggaran Majelis Kehormatan Notaris, MKN adalah suatu badan yang mempunyai kewenangan untuk melaksanakan pembinaan notaris dan kewajiban memberikan persetujuan atau penolakan untuk kepentingan penyidikan dan proses peradilan, atas pengambilan fotokopi minuta akta dan pemanggilan notaris untuk hadir dalam pemeriksaan yang berkaitan dengan akta atau protokol notaris yang berada dalam penyimpanan notaris.
Berdasarkan regulasi tersebut, ketika ada aparat penegak hukum yang ingin melakukan pemanggilan terhadap seorang notaris untuk kepentingan penyidikan, harus mendapatkan persetujuan dari MKN.
Berdasarkan Permenkumham itu juga, MKNW mempunyai tugas untuk melakukan pemeriksaan terhadap permohonan yang diajukan oleh penyidik, penuntut umum, atau hakim dan memberikan persetujuan atau penolakan terhadap permintaan persetujuan pengambilan fotokopi minuta akta dan pemanggilan notaris untuk hadir dalam penyidikan, penuntutan, dan proses peradilan.
Dalam melaksanakan tugas, MKNW mempunyai fungsi melakukan pembinaan dalam rangka menjaga martabat dan kehormatan notaris dalam menjalankan profesi jabatannya
Pada kesempatan itu juga, Nur Ichwan yang didampingi Kepala Bidang Hukum Deni Kristiawan, menyampaikan perlunya komunikasi antara APH dan MKNW perihal pemanggilan Notaris atau permintaan fotokopy minuta akta. ***