Kudus (ANTARA) - Kepolisian Resor Kudus, Jawa Tengah, berhasil mengungkap kasus perjudian dengan menangkap sembilan orang yang diduga terlibat dalam perjudian model kopyok tersebut di Desa Jepang, Kecamatan Mejobo, Rabu.
Menurut Kasat Reskrim Polres Kudus AKP R. Danang Sri Wiratno di Kudus, kesembilan orang yang ditangkap tersebut, yakni berinisial SP (36) warga Kecamatan Kota, ES (50) dan AM (36) sama-sama warga Kecamatan Jati, sedangkan AW (36), MAW (23), HST (52), RP (31), HS (32) dan KS (44) merupakan warga Kecamatan Mejobo.
Kesembilan tersangka tersebut ditangkap saat sedang asik berjudi di sebuah rumah milik seorang warga Desa Jepang, Kecamatan Mejobo, Kudus.
Pengungkapan kasus perjudian saat di bulan puasa itu, berawal dari informasi masyarakat yang merasa resah dengan aksi perjudian.
"Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata di lokasi yang disebutkan memang digunakan sebagai tempat bermain judi yang hampir setiap hari. Setelah dilakukan penggerebekan akhirnya sembilan pelaku berhasil diamankan," ujarnya.
Sementara barang bukti yang disita, yakni satu buah tempurung kelapa, satu buah alas, satu lembar blabakan, tiga buah dadu dan uang tunai Rp1,53 juta untuk berjudi.
"Dari sembilan pelaku itu, satu orang berperan sebagai bandar dan delapan orang lainnya berperan sebagai pemasang," ujarnya.
Para pelaku melanggar pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp25 juta.
Kapolres Kudus AKBP Dydit Dwi Susanto mengucapkan terima kasih terhadap warga yang bersedia memberikan informasi sehingga Sat Reskrim Polres Kudus berhasil mengungkap kasus yang menjadi perhatian pimpinan kepolisian itu.
"Polres Kudus tentunya akan semaksimal mungkin melakukan pengungkapan kasus-kasus kriminalitas terutama perjudian. Terlebih saat umat muslim menjalankan ibadah puasa," ujarnya.
Baca juga: Rumah judi dekat Akpol Semarang, ini hasil penelusuran Polda Jateng
Menurut Kasat Reskrim Polres Kudus AKP R. Danang Sri Wiratno di Kudus, kesembilan orang yang ditangkap tersebut, yakni berinisial SP (36) warga Kecamatan Kota, ES (50) dan AM (36) sama-sama warga Kecamatan Jati, sedangkan AW (36), MAW (23), HST (52), RP (31), HS (32) dan KS (44) merupakan warga Kecamatan Mejobo.
Kesembilan tersangka tersebut ditangkap saat sedang asik berjudi di sebuah rumah milik seorang warga Desa Jepang, Kecamatan Mejobo, Kudus.
Pengungkapan kasus perjudian saat di bulan puasa itu, berawal dari informasi masyarakat yang merasa resah dengan aksi perjudian.
"Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata di lokasi yang disebutkan memang digunakan sebagai tempat bermain judi yang hampir setiap hari. Setelah dilakukan penggerebekan akhirnya sembilan pelaku berhasil diamankan," ujarnya.
Sementara barang bukti yang disita, yakni satu buah tempurung kelapa, satu buah alas, satu lembar blabakan, tiga buah dadu dan uang tunai Rp1,53 juta untuk berjudi.
"Dari sembilan pelaku itu, satu orang berperan sebagai bandar dan delapan orang lainnya berperan sebagai pemasang," ujarnya.
Para pelaku melanggar pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp25 juta.
Kapolres Kudus AKBP Dydit Dwi Susanto mengucapkan terima kasih terhadap warga yang bersedia memberikan informasi sehingga Sat Reskrim Polres Kudus berhasil mengungkap kasus yang menjadi perhatian pimpinan kepolisian itu.
"Polres Kudus tentunya akan semaksimal mungkin melakukan pengungkapan kasus-kasus kriminalitas terutama perjudian. Terlebih saat umat muslim menjalankan ibadah puasa," ujarnya.
Baca juga: Rumah judi dekat Akpol Semarang, ini hasil penelusuran Polda Jateng