Jakarta (ANTARA) - Empat orang yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Semarang atas dugaan korupsi di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA) tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu pagi.
"Betul, empat orang yang ditangkap sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta.
Para pihak yang terjaring OTT tersebut tiba pukul 6.02 WIB dengan menggunakan empat mobil yang dikawal oleh dua kendaraan patroli dan pengawalan (patwal) dari kepolisian.
Ali mengatakan empat orang tersebut akan segera menjalani pemeriksaan lanjutan oleh penyidik KPK.
Para pihak yang diamankan penyidik dalam OTT tersebut, kata dia, terdiri atas penyelenggara negara dan pihak swasta.
"Ada beberapa yang ditangkap, di antaranya pejabat Balai DJKA Jawa Tengah, pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek pekerjaan perkeretapian, dan pihak swasta," ujarnya.
Lembaga antirasuah tersebut pada hari ini akan segera memberikan keterangan lebih lanjut terkait dengan status para pihak tersebut.
"KPK segera menentukan sikap setelah 1 x 24 jam," pungkasnya.
Baca juga: Kemenhub tunggu pernyataan resmi KPK soal OTT terhadap pejabat DJKA Jawa Tengah
"Betul, empat orang yang ditangkap sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta.
Para pihak yang terjaring OTT tersebut tiba pukul 6.02 WIB dengan menggunakan empat mobil yang dikawal oleh dua kendaraan patroli dan pengawalan (patwal) dari kepolisian.
Ali mengatakan empat orang tersebut akan segera menjalani pemeriksaan lanjutan oleh penyidik KPK.
Para pihak yang diamankan penyidik dalam OTT tersebut, kata dia, terdiri atas penyelenggara negara dan pihak swasta.
"Ada beberapa yang ditangkap, di antaranya pejabat Balai DJKA Jawa Tengah, pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek pekerjaan perkeretapian, dan pihak swasta," ujarnya.
Lembaga antirasuah tersebut pada hari ini akan segera memberikan keterangan lebih lanjut terkait dengan status para pihak tersebut.
"KPK segera menentukan sikap setelah 1 x 24 jam," pungkasnya.
Baca juga: Kemenhub tunggu pernyataan resmi KPK soal OTT terhadap pejabat DJKA Jawa Tengah